TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id — Pelaksanaan Bazaar Ramadan 1447 H/2026 yang sebelumnya direncanakan berlangsung di Zona B Kawasan Gurindam 12, Tepi Laut, Kota Tanjungpinang, resmi dibatalkan untuk lokasi tersebut.
Keputusan itu diambil oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau, Hasan, dengan pertimbangan menjaga kondusivitas, ketertiban, serta keharmonisan antar pedagang selama bulan Ramadan.
Bazaar Ramadan 1447 H/2026 diketahui merupakan bagian dari kalender pariwisata Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026, sekaligus menjadi rangkaian awal kegiatan Kepulauan Riau Ramadan Fair (KURMA) 2026.
Agenda ini dirancang untuk mendorong sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, serta memperkuat pemberdayaan pelaku UMKM di momentum Ramadan.
Kegiatan tersebut sedianya digelar oleh Komunitas UMKM Kota Tua Provinsi Kepulauan Riau di Zona B Kawasan Gurindam 12, yang selama ini dikenal sebagai salah satu ruang publik strategis di Tanjungpinang.
Hasan mengatakan pengalihan lokasi dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari penataan kawasan, kebersihan, kenyamanan pengunjung, hingga kepentingan bersama para pedagang.
“Kami memandang Bazaar Ramadan 1447 H sebagai kegiatan positif untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif dan UMKM.
Namun, demi menjaga ketertiban, kebersihan kawasan, serta kondusivitas selama Ramadan, pelaksanaannya di Zona B Gurindam 12 untuk tahun ini kami alihkan ke lokasi lain,” ujar Hasan.
Ia menegaskan, pembatalan hanya berlaku untuk lokasi di Zona B Gurindam 12.
Kegiatan Bazaar Ramadan tetap akan dilaksanakan di lokasi alternatif yang saat ini masih dalam tahap finalisasi dan koordinasi dengan pihak terkait.
Pelaksanaan kegiatan tetap dipercayakan kepada Komunitas UMKM Kota Tua Provinsi Kepulauan Riau.
Pemerintah berharap bazaar tersebut tetap menjadi ruang produktif bagi pelaku UMKM sekaligus memperkuat daya tarik wisata Ramadan di Kepulauan Riau.
Langkah ini, menurut Hasan, merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mengembangkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif secara inklusif dan berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan aspek sosial dan ketertiban umum. (*)












