BINTAN, deltakepri.co.id — Unit Reskrim Polsek Bintan Timur mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Polisi menetapkan seorang pria berinisial M, 29 tahun, sebagai tersangka.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Yofi Akbar mengatakan, perkara tersebut ditangani setelah polisi menerima laporan pada 22 September 2026.
Penyidikan kemudian dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 23 September 2026.
Korban merupakan anak perempuan yang masih di bawah umur. Untuk melindungi korban, polisi tidak mengungkap identitas maupun informasi lain yang dapat mengarah pada identitasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan tindak pidana tersebut terjadi sejak korban masih berusia anak-anak hingga 2026 di wilayah Kecamatan Bintan Timur. Polisi menduga perbuatan dilakukan tersangka secara berulang.
Pengungkapan kasus bermula pada Jumat, 25 September 2026. Penyidik memperoleh informasi bahwa M diduga telah meninggalkan Kabupaten Bintan melalui Pelabuhan Roro Tanjung Uban.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan personel Pos Polisi Pelabuhan ASDP Tanjung Uban untuk menelusuri keberadaan yang bersangkutan.
Dari daftar penumpang KMP Bahtera Nusantara 01 tujuan Kepulauan Anambas, polisi menemukan nama M. Informasi tersebut selanjutnya dikoordinasikan dengan Polsek Palmatak dan Satreskrim Polres Kepulauan Anambas.
Saat kapal bersandar di Pelabuhan Palmatak sekitar pukul 18.00 WIB, personel Polsek Palmatak menemukan M di dalam kapal. Ia kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Palmatak.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku, kami langsung berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di Anambas. Terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan di Pelabuhan Palmatak,” ujar Yofi.
Pada Sabtu, 26 September 2026, M bersama personel kepolisian tiba di Pelabuhan Telaga Punggur, Batam.
Selanjutnya, M diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Bintan Timur untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah pemeriksaan dan rangkaian penyidikan, penyidik melakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara, M ditetapkan sebagai tersangka.
M dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menangani laporan terkait tindak pidana terhadap anak sesuai ketentuan hukum.
“Perlindungan terhadap anak menjadi perhatian kami. Setiap laporan terkait tindak pidana terhadap anak akan kami tangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Aang.
Sementara itu, Yofi mengatakan penyidik masih melanjutkan proses hukum, termasuk pemberkasan perkara dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
“Penyidikan masih kami lanjutkan, termasuk pemberkasan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” katanya.
Polsek Bintan Timur mengimbau masyarakat turut memberikan perlindungan terhadap anak dan segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak.
Penulis: Indra
Editor: Red












