TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id — Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2026 resmi disepakati dan disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa (29/9) malam.
Wali Kota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah mengatakan, pengesahan perubahan APBD bukan sekadar mengakhiri pembahasan anggaran.
Menurut dia, kesepakatan tersebut menjadi bentuk tanggung jawab bersama pemerintah daerah dan DPRD dalam mengelola kemampuan fiskal untuk kepentingan masyarakat.
“Kesepakatan ini bukan semata-mata akhir dari sebuah proses pembahasan anggaran. Lebih dari itu, ini adalah wujud tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap masyarakat Kota Tanjungpinang,” kata Lis.
Rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan akhir Badan Anggaran DPRD atas pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan persetujuan bersama dan penandatanganan dokumen oleh Wali Kota dan pimpinan DPRD.
Dalam pidatonya, Lis menegaskan APBD merupakan instrumen pembangunan yang ditujukan untuk masyarakat, bukan milik pemerintah daerah maupun DPRD.
“APBD ini bukanlah APBD milik Pemerintah Kota semata, dan bukan pula APBD milik DPRD. Ini adalah APBD masyarakat Kota Tanjungpinang,” ujarnya.
Berdasarkan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp909,425 miliar. Sementara belanja daerah mencapai Rp973,345 miliar.
Pada sisi pembiayaan, pemerintah daerah mencantumkan SiLPA sebesar Rp9,561 miliar serta rencana penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp89,3 miliar.
Lis meminta seluruh perangkat daerah tidak menjadikan keterbatasan fiskal sebagai alasan untuk mengurangi kualitas pelayanan dan pembangunan.
Sebaliknya, kondisi tersebut dinilai perlu direspons dengan perubahan cara kerja.
“Keterbatasan fiskal jangan sampai mematikan semangat kita dalam bekerja. Justru kondisi ini harus mendorong kita untuk mengubah cara kerja, memperkuat kreativitas, meningkatkan inovasi, dan melakukan efisiensi,” katanya.
Menurut Lis, penguatan kemampuan fiskal juga harus dilakukan melalui optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah secara legal, terukur, transparan, dan berkelanjutan.
Upaya tersebut, kata dia, tidak boleh dilakukan dengan sekadar menambah beban masyarakat.
Ia juga mengingatkan agar keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari jumlah program maupun besarnya anggaran yang terserap.
Ukuran utamanya adalah manfaat yang diterima masyarakat dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Tanjungpinang.
“Kreativitas harus melahirkan solusi. Inovasi harus menghasilkan manfaat. Dan APBD harus bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Lis berharap kemampuan fiskal Tanjungpinang dapat semakin kuat melalui optimalisasi pendapatan, peningkatan investasi, serta pertumbuhan aktivitas ekonomi. Dengan demikian, ruang fiskal untuk pembangunan diharapkan semakin terbuka.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan perubahan APBD 2026.
“Mari kita jadikan kesepakatan ini sebagai momentum untuk terus memperkuat kerja sama, meningkatkan kemampuan fiskal daerah, dan menghadirkan pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan seluruh masyarakat Tanjungpinang,” pungkasnya.
Penulis: Indra
Editor: Red












