HeadlineTanjungpinang

Lis: RPIK Harus Jadi Peta Jalan Industrialisasi Tanjungpinang hingga 2045

×

Lis: RPIK Harus Jadi Peta Jalan Industrialisasi Tanjungpinang hingga 2045

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah.F-Indra

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id — DPRD Kota Tanjungpinang bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang menyepakati Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) Tanjungpinang 2026–2045 dalam rapat paripurna, Selasa (29/9) malam.

Wali Kota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah mengatakan, RPIK tidak boleh berhenti sebagai dokumen regulasi.

Rencana tersebut harus menjadi pedoman pembangunan industri yang mampu menarik investasi, membuka lapangan kerja, meningkatkan nilai tambah ekonomi, serta memberi manfaat bagi masyarakat.

“Kita tidak sedang sekadar menyelesaikan sebuah produk hukum daerah, tetapi sedang meletakkan arah pembangunan industri Kota Tanjungpinang untuk dua puluh tahun ke depan,” kata Lis dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Tanjungpinang.

Baca Juga :  Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Lis Darmansyah Apresiasi Peran Jaksa 

Menurut Lis, RPIK perlu diterjemahkan ke dalam program dan rencana aksi yang konkret serta memiliki ukuran keberhasilan yang jelas.

Pemerintah daerah, kata dia, perlu memetakan industri yang telah berkembang, sektor yang memiliki potensi, hingga peluang pengembangan industri baru sesuai karakteristik daerah.

“RPIK harus menjadi peta jalan industrialisasi daerah. Kita harus mampu menjawab industri seperti apa yang ingin kita bangun, siapa pelakunya, bagaimana rantai pasoknya, siapa pasarnya, serta apa manfaat ekonominya bagi masyarakat,” ujarnya.

Lis mendorong pengembangan sejumlah sektor, antara lain industri pangan olahan, kerajinan, sandang, serta ekonomi kreatif.

Baca Juga :  Gubernur : Saya Sudah Vaksin, Saya Terpapar, Tapi Saya Sembuh

Pengembangannya perlu disertai peningkatan kualitas produk, kemasan, standardisasi, sertifikasi, pemanfaatan teknologi, penguatan merek, digitalisasi, hingga perluasan akses pasar.

Ia menilai pembangunan industri juga perlu terhubung dengan UMKM, IKM, koperasi, dunia usaha, investasi, perdagangan, pariwisata, pendidikan dan pelatihan tenaga kerja, infrastruktur, serta pemasaran.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar bertambahnya jumlah industri. Tujuan akhirnya adalah bertambahnya nilai ekonomi yang tinggal dan berputar di Kota Tanjungpinang serta dirasakan oleh masyarakat,” tutur Lis.

Lis meminta pelaksanaan RPIK dilengkapi target, tahapan, indikator, serta evaluasi secara berkala.

Ukuran tersebut antara lain dapat dilihat dari pertumbuhan investasi, perkembangan industri lokal, peningkatan kualitas produk, penyerapan tenaga kerja, dan kontribusi sektor industri terhadap perekonomian daerah.

Baca Juga :  Sekdaprov Adi Prihantara Ungkap Penyebab TPP ASN Belum Cair

Di sisi lain, pembangunan industri diminta tetap memperhatikan tata ruang, lingkungan, serta identitas dan kearifan lokal Tanjungpinang.

Lis juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, Panitia Khusus, perangkat daerah, tenaga ahli, pelaku usaha, serta pihak lain yang terlibat dalam penyusunan dan pembahasan Ranperda RPIK.

“Mari kita jadikan persetujuan bersama ini bukan sebagai akhir dari proses penyusunan regulasi, melainkan sebagai awal dari kerja besar pembangunan industri Kota Tanjungpinang sampai tahun 2045,” pungkasnya.

Penulis: Indra
Editor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *