BATAM, deltakepri.co.id — Bea Cukai Batam menggagalkan dugaan penyelundupan 490 gram methamphetamine di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.
Tiga penumpang yang hendak terbang ke Jakarta diamankan dalam penindakan tersebut.
Ketiga penumpang berinisial MT, NA, dan YK diperiksa petugas pada Sabtu, 26 September 2026, sekitar pukul 06.00 WIB.
Pemeriksaan dilakukan setelah analisis risiko terhadap penumpang penerbangan domestik rute Batam-Jakarta.
Petugas kemudian menemukan indikasi adanya benda mencurigakan yang diduga disembunyikan di dalam tubuh ketiganya.
Pemeriksaan dilanjutkan dengan pemeriksaan badan dan radiologi.
Hasil pemeriksaan radiologi menunjukkan adanya benda asing di dalam tubuh ketiga penumpang.
Petugas kemudian menemukan sejumlah bungkusan berisi kristal putih dengan total berat bruto sekitar 490 gram.
Barang tersebut terdiri atas sekitar 170 gram dari MT, 155 gram dari NA, dan 165 gram dari YK.
Pengujian awal menunjukkan barang tersebut positif methamphetamine.
Sampel kemudian diperiksa di Laboratorium Bea dan Cukai Batam dan dinyatakan positif mengandung narkotika golongan I jenis Methamphetamine HCl.
Kepala Bea Cukai Batam Agung Widodo mengatakan penindakan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap lalu lintas penumpang dan pencegahan peredaran narkotika melalui jalur udara.
“Pengawasan terhadap lalu lintas penumpang terus dilakukan melalui analisis risiko dan pemeriksaan sesuai ketentuan. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai Batam mencegah peredaran gelap narkotika melalui jalur transportasi udara,” ujar Agung, Rabu, 30 September 2026.
Ketiga penumpang beserta barang bukti kemudian diserahterimakan kepada Polresta Barelang untuk proses hukum dan pengembangan perkara.
Bea Cukai Batam memperkirakan penindakan 490 gram methamphetamine itu dapat mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 2.450 jiwa.
Potensi penghematan biaya rehabilitasi yang ditanggung negara diperkirakan mencapai Rp3,92 miliar.
Agung mengatakan pengawasan terhadap peredaran narkotika tidak hanya mengandalkan pemeriksaan, tetapi juga koordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Sinergi dengan aparat penegak hukum akan terus diperkuat untuk mendukung proses penegakan hukum, termasuk pengembangan perkara dan upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika,” katanya.
Bea Cukai Batam menyatakan pengawasan melalui analisis risiko, pemeriksaan penumpang, dan koordinasi lintas instansi akan terus dilakukan untuk mencegah peredaran narkotika, psikotropika, dan prekursor di wilayah Batam.
Penulis: Deni
Editor: Indra












