TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial VWC (34) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang saat tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura pada 20 Mei 2025 lalu.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 2,36 gram dan 10 botol cairan narkotika jenis MDMB-4en-Pinaca dengan total berat 177,15 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti paspor, kartu identitas milik pelaku, satu unit iPhone, serta tiket perjalanan dari Johor menuju Tanjungpinang melalui Batam.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi menjelaskan bahwa pelaku datang dari Johor atas perintah seseorang berinisial AH Boon dari Malaysia.
Ia ditugaskan untuk mengantarkan narkotika kepada seseorang yang berada di Tanjungpinang.
“Sebelum sempat bertemu penerima barang, VWC lebih dulu diamankan oleh petugas,” terang Kapolresta.
Kapolresta juga menjelaskan bahwa narkotika dalam bentuk cairan ini dimasukkan dalam botol kecil dan digunakan seperti liquid vape (rokok elektrik).
Satu cartridge berisi 10 ml cairan narkotika tersebut bernilai sekitar Rp3 juta di pasaran.
“Pelaku mengaku mendapat bayaran RM1.300 atau setara Rp5 juta untuk satu kali pengantaran,” ungkap Hamam.
Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa cairan tersebut mengandung senyawa MDMB-4en-Pinaca, yang merupakan turunan dari cannabinoid sintetis—senyawa kimia buatan yang memiliki efek mirip ganja.
“Desain modus penyelundupan narkoba saat ini semakin canggih. Barang haram kini dikemas dalam bentuk liquid yang menyerupai produk legal,” pungkasnya.
Pelaku kini ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus jaringan pengedar lintas negara. (DK)












