HuKrimTanjungpinang

Ditangkap di Kampung Bugis, Dua Pengedar Sabu Lihat Barang Bukti Dimusnahkan Polisi

×

Ditangkap di Kampung Bugis, Dua Pengedar Sabu Lihat Barang Bukti Dimusnahkan Polisi

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan batang bukti narkotika jenis Sabu, di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (12/6/2025)/f-dk

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 172,9 gram dari dua tersangka berinisial IS dan AP.

Pemusnahan dilakukan di Mapolresta Tanjungpinang pada Kamis (12/6/2025), disaksikan langsung oleh Kejari, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungpinang, serta kedua tersangka.

Sebelum dimusnahkan, sabu terlebih dahulu diuji menggunakan narco test.

Setelah hasilnya menunjukkan warna ungu—tanda positif mengandung zat narkotika—sabu kemudian dilarutkan dalam air panas dan dibuang ke septi tank.

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika pada 7 April 2025 lalu, di wilayah Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota.

“Dari dua tersangka, IS dan AP, kami mengamankan sebanyak 49 paket sabu dengan berat bersih 228,45 gram.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 172,9 gram dimusnahkan, sementara sisanya 55,55 gram disisihkan untuk keperluan proses persidangan di pengadilan,” jelas AKP Lajun.

Ia menambahkan bahwa kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bagian dari transparansi proses hukum serta memastikan barang haram tersebut tidak kembali beredar di masyarakat. (DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *