TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Sepanjang bulan Juni 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Tanjungpinang Kota (4 kasus), Tanjungpinang Timur (2 kasus), dan Tanjungpinang Barat (1 kasus).
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (12/6/2025).
“Dari tujuh kasus yang diungkap, kami berhasil mengamankan delapan orang tersangka, terdiri dari tujuh laki-laki dan satu perempuan,” ungkap Lajun.
Ia menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan di antaranya sabu seberat 20,16 gram bersih, dua unit timbangan digital, sepeda motor, handphone, alat hisap (bong), serta plastik bening.
Menariknya, dari delapan tersangka, satu orang berinisial EY merupakan residivis dengan kasus yang sama sebelumnya. Selain itu, dua dari tersangka yang diamankan merupakan pasangan suami istri berinisial SA dan MA.
“Tujuh dari delapan tersangka merupakan pengedar narkotika. Kami terapkan pasal 114 junto pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.
Untuk tersangka IH, lanjut Lajun, dikenakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2, dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Pengungkapan jaringan ini, kata Lajun, dilakukan secara marathon, dari satu tersangka ke tersangka lainnya. “Ketujuh tersangka ini saling terkait dan merupakan satu jaringan yang sama,” tutupnya. (DK)