BintanHeadlineHuKrim

Koper Berisi 1,3 Kg Sabu Terdeteksi X-Ray di Bandara Tanjungpinang, Pemilik Buron

×

Koper Berisi 1,3 Kg Sabu Terdeteksi X-Ray di Bandara Tanjungpinang, Pemilik Buron

Sebarkan artikel ini
Sabu di dalam koper seberat 1.315,4 gram ditemukan di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, Selasa, (6/5/2026)/f-indra-dk

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id — Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.315,4 gram di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, Selasa, 6 Mei 2026.

Kasus tersebut terungkap setelah petugas Aviation Security (AVSEC) Bandara RHF mencurigai sebuah koper saat pemeriksaan di area Hold Baggage Security Check Point (HBSCP) terminal keberangkatan sekitar pukul 10.25 WIB.

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Sianturi, mengatakan kecurigaan muncul ketika koper berwarna hitam milik seorang pria berinisial AJD terdeteksi mencurigakan melalui layar monitor mesin X-Ray.

Baca Juga :  Bea Cukai Tindak Dua Kapal di Kepri, 800 Kg Ketamin dan 75 Ton Diesel Diamankan

“Petugas kemudian memanggil pemilik koper tersebut, namun yang bersangkutan diduga sudah meninggalkan area bandara,” kata Lajun dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 Mei 2026.

AVSEC Bandara RHF selanjutnya berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pembukaan koper dilakukan di Posko AVSEC dengan disaksikan unsur Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), Lanud RHF, dan BAIS TNI.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan lima paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 1.315,4 gram yang disembunyikan di dalam koper tersebut.

Baca Juga :  Kurir Sabu Ditangkap di Tanjungpinang, Narkoba Disembunyikan dalam Perlengkapan Bayi

Selain sabu, petugas turut mengamankan barang bukti lain berupa satu koper hitam merek SITEVUI, lima lembar kertas karbon warna hitam, serta sejumlah pakaian.

Lajun mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan AJD yang kini masuk dalam pencarian.

“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap identitas lengkap dan keberadaan pelaku,” ujarnya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Baca Juga :  Rutan Tanjungpinang Gandeng BNN Sosialisasikan Bahaya Narkoba kepada Warga Binaan

Polresta Tanjungpinang menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau dan meminta masyarakat turut memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Penulis: Indra
Editor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *