TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Kanit Lidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang layangkan surat pemanggilan terhadap oknum pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Tanjungpinang, Rabu (13/09/2023).
Pemanggilan itu lantaran sebelumnya yang bersangkutan (H) tidak kooperatif ketika dilakukan pemanggilan. Sehingga pemanggilan kembali dilayangkan pada Kamis 14 September 2023.
“Untuk oknum akan kita lakukan pemanggilan pada 14 September 2023 besok untuk dimintai keterangan,” jelas Kanit Lididk Satnarkoba Polresta Tanjungpinang Ipd M. Alvin Royantara.
Ia menyebutkan, pemanggilan terhadap H ini kembali dilakukan sesuai tertuang dalam Nomor: S.PglB/ IX/RES.I.24/2023/Resnarkoba tanggal 9 September 2023.
“Jika yang bersangkutan besok tidak hadir dalam pemanggilan. Maka akan dilakukan panggilan paksa,” tegasnya
Sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap dua (2) orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial RO (40) dan AR (52).
Dari hasil penyelidikan terhadap AR, ia mengakui menjual 3 paket narkotika jenis sabu-sabu kepada oknum pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang.***












