HuKrimTanjungpinang

Satresnarkoba Kembali Panggil Oknum Pegawai Rutan Tanjungpinang, Jika Tidak Kooperatif Dipanggil Paksa

×

Satresnarkoba Kembali Panggil Oknum Pegawai Rutan Tanjungpinang, Jika Tidak Kooperatif Dipanggil Paksa

Sebarkan artikel ini
Ipda M. Alvin Royantara, Kanit Lidik II Satnarkoba Polresta Tanjungpinang, Rabu (13/09/2023)

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Kanit Lidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang layangkan surat pemanggilan terhadap oknum pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Tanjungpinang, Rabu (13/09/2023).

Pemanggilan itu lantaran sebelumnya yang bersangkutan (H) tidak kooperatif ketika dilakukan pemanggilan. Sehingga pemanggilan kembali dilayangkan pada Kamis 14 September 2023.

“Untuk oknum akan kita lakukan pemanggilan pada 14 September 2023 besok untuk dimintai keterangan,” jelas Kanit Lididk Satnarkoba Polresta Tanjungpinang Ipd M. Alvin Royantara.

Ia menyebutkan, pemanggilan terhadap H ini kembali dilakukan sesuai tertuang dalam Nomor: S.PglB/ IX/RES.I.24/2023/Resnarkoba tanggal 9 September 2023.

Baca Juga :  Sebayak 110.388 Batang Rokok Tanpa Cukai Disita BC Tanjungpinang dan TNI AD

“Jika yang bersangkutan besok tidak hadir dalam pemanggilan. Maka akan dilakukan panggilan paksa,” tegasnya

Sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap dua (2) orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial RO (40) dan AR (52).

Dari hasil penyelidikan terhadap AR, ia mengakui menjual 3 paket narkotika jenis sabu-sabu kepada oknum pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *