Tanjungpinang

Satpol PP, Polisi dan TNI tertibkan bangunan liar di KM 8 Tanjungpinang

×

Satpol PP, Polisi dan TNI tertibkan bangunan liar di KM 8 Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang dan Instansi terkait lainnya melakukan penertiban bangunan liar di Jl. Raja H. Fissabilillah Km 8 atas, Rabu, (04/10).

Kegiatan penertiban dipimpin langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), H. Efendi.

“Kegiatan pembongkaran ini menggunakan Linggis dan palu. Kemudian, peralatan dan bahan-bahan yang telah dibongkar, nanti akan diantar kembali kerumah pemilik saudara Rianto, di Jalan Salam, Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang,” ucap Efendi, Siang tadi.

Baca Juga :  Pidato Perdana Lis Darmansyah: Fokus Pembangunan dan Krisis APBD 2025

Selain itu, penertiban ini juga melibatkan 30 personil Satpol PP Kota Tanjungpinang, 5 (Lima) Anggota Polres Tanjungpinang dan 2 (Dua) Anggota Kodim 0315 Bintan. (Oppy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *