Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau akhirnya menetapkan 2 (dua) tersangka dugaan korupsi Jembatan Tanah Merah di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Jum’at (16/12/2022) pagi tadi.
Kedua tersangka itu ialah (D) Direktur utama PT Bintang Fajar gemilang dan (BW) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang saat ini masih menjabat sebagai Plt Kadis Perkim Kabupaten Bintan.
Asintel Kejati Kepri Lambok Marisi Jakobus Sidabutar mengatakan, penetapan tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah tahun anggaran 2018 dan 2019.
“Berdasarkan fakta perolehan penyidikan. Disimpulkan terjadi penyimpangan, hingga merugikan keuangan negara,” kata Lambok.
Ia menyebutkan, hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah ditemukan kerugian negara.
“Untuk total kerugian negara yang diperhitungkan Rp8,950.624.882 Miliar,” terangnya.
Modus kedua tersangka dalam pembangunan jembatan merah itu adalah, tidak adanya ketersediaan tenaga ahli dari PT Bintang Fajar Gemilang.
Sebagaimana yang dimaksud dalam kontrak tenaga ahli harus menghadiri dan mengawasi pekerjaan dari awal sampai akhir.
“Selain tidak menghadirkan tenaga ahli, Tiang Pancang yang disyaratkan dalam kontrak spesifikasinya benar. Tapi realisasinya tidak sesuai,” ungkapnya.
“Sehingga jembatan itu labil dan runtuh hingga tidak dapat dipergunakan sampai saat ini,” sambungnya.
Adapun pasal yang disangkakan, Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 99, dengan perubahan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Belum dilakukan penahanan. Karena baru saja tadi malam kita tingkatkan statusnya sebagi tersangka,” cetusnya.
Hingga berita ini dilansir, kedua tersangka belum dilakukan penahanan lantaran masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.