AnambasHeadlineHuKrim

Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Sabu di Anambas, Enam Orang Diamankan

×

Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Sabu di Anambas, Enam Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini
F-Ilustrasi

ANAMBAS, deltakepri.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas mengamankan enam orang dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kasus tersebut terungkap dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian setelah menerima informasi terkait dugaan keterlibatan salah seorang terduga dalam penyalahgunaan narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas IPTU Kristian mengatakan penyelidikan berawal dari pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial ASH.

Dari hasil pemeriksaan dan tes urine, ASH diketahui positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Baca Juga :  Ketua Umum Pikori BP Batam Komitmen Cegah TPPO di Kepri

“Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengaku pernah mengonsumsi sabu bersama beberapa rekannya,” kata Kristian, Rabu, 3 Juni 2026.

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang lainnya yang disebut dalam pengakuan ASH.

Hasil tes urine menunjukkan ketiganya juga positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Penyidik lalu melakukan pengembangan untuk menelusuri asal narkotika yang diduga dikonsumsi para terduga.

Dari hasil penyelidikan, polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial D yang mengaku pernah menggunakan sabu.

Keterangan D mengarahkan petugas kepada seorang pria berinisial EW yang diduga memiliki keterkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.

Baca Juga :  Jaring Investasi Baru, BP Batam Ikuti ITT Expo 2024

Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan EW untuk dimintai keterangan.

Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti tersebut berupa beberapa paket berisi kristal yang diduga sabu dalam kemasan plastik bening serta peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Menurut Kristian, berdasarkan hasil penimbangan, total barang bukti yang diduga sabu memiliki berat bersih 1,10 gram.

“Dari pemeriksaan awal, EW mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam proses pencarian dan pengembangan penyidikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor Melalui Rekaman CCTV

Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Anambas untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Polisi saat ini masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Penulis: Dur
Editor: Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *