BintanHeadline

Bintan Siapkan Pilkades Serentak 2026, Pemungutan Suara Dijadwalkan 11 November

×

Bintan Siapkan Pilkades Serentak 2026, Pemungutan Suara Dijadwalkan 11 November

Sebarkan artikel ini
Pembahasan juknis Pilkades yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bintan di Ruang Rapat Bawah Bapperida Bintan, Rabu, (3/6/2026)/f-indra-dk

BINTAN, deltakepri.co.id – Pemerintah Kabupaten Bintan mulai mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) yang akan digelar pada 2026.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah menyusun petunjuk teknis (juknis) sebagai pedoman pelaksanaan seluruh tahapan pemilihan.

Pembahasan juknis tersebut dilakukan dalam rapat yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bintan di Ruang Rapat Bawah Bapperida Bintan, Rabu, 3 Juni 2026.

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika.

Dalam rapat itu, pemerintah membahas berbagai aspek teknis penyelenggaraan Pilkades, mulai dari tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara hingga penetapan kepala desa terpilih.

Mekanisme Pemilihan Antar Waktu (PAW) juga menjadi salah satu agenda pembahasan.

Baca Juga :  Polres Bintan Catat Penurunan Kriminalitas Sepanjang 2025

Berdasarkan rancangan yang dipaparkan, Pilkades Serentak 2026 akan digelar di 14 desa yang tersebar pada tujuh kecamatan.

Desa-desa tersebut meliputi Tembeling, Penaga, Bintan Buyu, Pangkil, Gunung Kijang, Toapaya Selatan, Toapaya Utara, Busung, Teluk Sasah, Sebong Lagoi, Pengudang, Kelong, Kampung Hilir, dan Mentebung.

Sementara itu, PAW direncanakan berlangsung di Desa Pengudang.

Tahapan Pilkades dijadwalkan dimulai dengan masa persiapan pada 14 Juli hingga 13 Agustus 2026. Selanjutnya, tahapan pencalonan berlangsung mulai 3 Agustus sampai 10 November 2026.

Pemungutan suara direncanakan dilaksanakan pada 11 November 2026.

Adapun proses penetapan dan pengesahan kepala desa terpilih akan berlangsung setelah tahapan pemungutan suara hingga Februari 2027.

Baca Juga :  Bobol Rumah dan Gasak Jutaan Rupiah, Pelaku Ditangkap Saat Bertamu di Rumah Pacar

DPMD Bintan memperkirakan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) mencapai 29.599 orang.

Untuk melayani para pemilih tersebut, pemerintah menyiapkan 63 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh desa penyelenggara Pilkades.

Selain itu, sebanyak 30.191 surat suara diperkirakan akan dicetak, termasuk cadangan sebesar dua persen dari jumlah DPS.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, mengatakan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkades.

“Pemerintah Kabupaten Bintan berkomitmen memastikan seluruh tahapan Pilkades Tahun 2026 berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang disusun secara matang, diharapkan penyelenggaraan Pilkades maupun PAW dapat terlaksana secara demokratis, transparan, profesional, serta menjaga stabilitas dan kondusivitas daerah,” kata Ronny.

Baca Juga :  Kapolres Anambas Pantau Pos Pam Nataru di Pelabuhan Tarempa

Ia menambahkan, keberhasilan pelaksanaan Pilkades membutuhkan dukungan seluruh pihak, mulai dari perangkat daerah, panitia pelaksana, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga unsur keamanan.

Menurut Ronny, juknis yang sedang disusun diharapkan menjadi landasan kuat agar seluruh tahapan Pilkades berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kita ingin memastikan proses demokrasi di tingkat desa berlangsung dengan baik, aman, kondusif, serta menghasilkan kepala desa yang mampu membawa kemajuan bagi masyarakat dan pembangunan desa,” ujarnya.

Penulis: Indra

Editor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *