KepriTanjungpinang

Tanjungpinang mencekam, Ribuan Massa sambangi PLN

×

Tanjungpinang mencekam, Ribuan Massa sambangi PLN

Sebarkan artikel ini

Tanjungpinang – Aksi protes warga terhadap PLN Tanjungpinang berlangsung anarkis.
Sebuah mobil operasional perusahaan pengelola listrik negara tersebut digulingkan ribuan massa yang demo di Kantor PLN tersebut, kemarin. Aksi itu membuat suasana di lokasi mencekam. Sejumlah toko yang terletak di sekitar Kantor PLN tutup karena pemilik toko tidak mau mengambil resiko akibat demo tersebut.

Pantauan di lapangan, kemarahan massa yang berunjuk rasa tak mampu dibendung ratusan aparat kepolisian yang berjaga di Kantor PLN sekitar pukul 08.00 WIB. Massa menumpahkan kekecewaan atas pelayanan PLN yang dirasakan sangat merugikan masyarakat Tanjungpinang. Hingga pukul 18.00 WIB, ribuan massa masih berunjuk rasa dan melakukan orasi di kantor tersebut.

Sebelumnya, massa berkumpul di dua titik, yaitu di Melayu Square dan Kantor PLN Cabang Tanjungpinang jalan Bakar Batu. Massa yang berkumpul di Melayu Square dipimpin oleh Huzrin Hood, anggota DPRD Provinsi Kepri. Sementara jalan di depan kantor, yakni Jalan Bakar Batu terpaksa ditutup akibat berjubelnya massa yang menggelar demonstrasi.

“Demo masih berlangsung. Tadi (kemarin) sempat ricuh karena massa menggulingkan mobil PLN,” ujar sumber di lokasi aksi unjuk rasa yang dihubungi melalui sambungan telepon.

Awalnya, masa pendemo mendatangi Kantor PLN dengan sejumlah sepeda motor dan truk lengkap sound system hanya untuk berorasi. Saat di kantor PLN, massa pendemo menyampaikan sikap dengan tertib. Massa dari Tanjungpinang dan Bintan yang terdiri dari berbagai unsur termasuk kalangan PNS, LSM, mahasiswa, organisasi pemuda dan anggota DPRD serta ibu-ibu hanya berteriak meminta PLN mengakhiri krisis listrik di Kota Tanjungpinang yang tak kunjung usai.

Mereka juga meminta GM PLN Tanjungpinang untuk mundur. Aksi ini juga dihadiri oleh Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, yang ikut naik ke atas mobil untuk orasi. Lis juga membacakan surat keputusan dari General Manager (GM) PLN Kantor Wilayah (Kanwil) Riau dan Kepri. Namun para pendemo tidak menghiraukan Lis, mereka meminta agar GM PLN Kanwil Riau dan Kepri langsung yang menyampaikannya.

Sementara GM Kanwil PLN Riau-Kepri sendiri secara diam-diam, ternyata sudah meninggalkan Kantor PLN Tanjungpinang. Warga yang tidak puas, meminta GM PLN cabang Tanjungpinang, Majudin yang membacakannya dihadapan massa.

Setelah didesak akhirnya, Majudin bersedia membacakan surat pernyataan dari GM Kanwil PLN Riau-Kepri tersebut. Adapun isi dari surat perjanjian tersebut adalah PLN berjanji mulai besok (hari ini) listrik hanya akan padam sebanyak dua kali sehari, dengan tempo waktu 2,5 jam siang dan 3 jam malam hari. GM PLN tersebut juga berjanji tetap komitmen untuk mengatasi listrik di Tanjungpinang, serta akan berkantor di Tanjungpinang setiap minggu.

Solusi lainnya, Tanjungpinang menjadi terang benderang pada Juni mendatang sebelum memasuki bulan puasa tepatnya pada 12 Juni. Dengan hasil keputusan yang di bacakan tersebut pendemo merasa tidak puas. Massa mengancam akan tetap melakukan demo sampai pihak PLN membuat Tanjungpinang menjadi terang benderang.

Namun pernyataan PLN itu tidak begitu dipercaya. Massa mulai menghujat dan meneriaki PLN.

“PLN tak mikir, kerugian yang ditimbulkan kalau mati lampu sehari tiga kali. Kalau minum obat tiga kali sehari sembuh, kalau mati lampu 3 kali sehari kami rugi. Tolong mengerti rakyat kecil,” teriak Pipit, salah seorang wanita yang berdemo.

Situasi demo pun mulai memanas. Massa mulai mematahkan plang-plang nama PLN, dan merusak fasilitas yang ada di luar kantor PLN. Pendemo makin anarkis dengan menghujani batu ke arah kantor PLN. Alhasil, sejumlah kaca jendela kantor pecah berantakan. Aksi pelemparan tak pernah redam. Salah seorang anggo Polwan berpangkat Bripda terkena lemparan batu oleh massa. Begitu juga Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Tanjungpinang, Husni Zain juga mengalami luka dibagian kaki kanannya akibat pecahan kaca mobil operasional PLN yang digulingkan massa. Petugas keamanan makin geram, balik menyerang pendemo dengan menembakan gas air mata. Alhasil, pendemo dipukul mundur dan petugas mengamankan beberapa orang yang dinilai sebagai provokator.

Tindakan polisi terpaksa dilakukan setelah aksi massa sudah mulai anarkis dengan melakukan pembakaran di depan Kantor PLN, sekitar pukul 18.00 WIB. Ratusan personil kepolisian juga terpaksa keluar barisan menuju ke jalan dengan mengejar sejumlah orang yang mulai membuat keonaran dan melakukan pelemparan batu. Sejumlah massa sempat mengalami luka akibat terjatuh, termasuk salah seorang anggota DPRD Kota Tanjungpinang Ginta Asmara yang terpaksa dilarikan ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Tanjungpinang.
Polisi juga terpaksa membongkar tenda yang didirikan massa yang berencana menginap di halaman Kantor PLN tersebut selama 7 x 24 jam. Hingga pukul pukul 18.30 WIB, situasi mulai terkendali.

Pasien Ikut Demo

Salah seorang pasien cuci darah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjungpinang, Bodje ikut berdemo di Kantor PLN, Tanjungpinang, Selasa (19/5). Kedatangan Bodje ke lokasi aksi unjuk rasa mewakili rekan-rekannya sesama pasien yang saat ini masih terbaring di rumah sakit menuntut agar PLN di ibu kota Provinsi Kepri itu menormalkan kembali listrik.
Dengan membawa beberapa foto pasien yang terkena penyakit ginjal dan mengharuskan pasien cuci darah, Bodje sejak pukul 08.00 pagi sudah berada di Kantor PLN Tanjungpinang. Dia sengaja datang ke kantor PLN karena ingin turut berunjuk rasa dan menuntut PLN memperbaiki pelayanannya dan tak melakukan pemadaman listrik. “Kami para pasien cuci darah juga merasakan sekali dampak yang terjadi atas pemadaman listrik tersebut,” ujarnya.

Bodje menuturkan, saat pasein akan cuci darah tiba-tiba listrik mati, sehingga transfusi darah yang menggunakan alat-alat listrik menjadi terhambat. “Jelas kami sangat terganggu, terlebih itu terkait dengan nyawa orang. Bisa fatal akibatnya jika tidak ada genset di Rumah Sakit yang tersedia,” paparnya.
Atas kejadian ini, Bodje berharap PLN dapat membenahi krisis listrik yang terjadi di Tanjungpinang.

Gugat PLN

Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Kepri akan melakukan gugatan perdata ke PLN Tanjungpinang atas kerugian materi maupun non materi yang dialami masyarakat Kota Tanjungpinang.

Biro Humas dan Publikasi PAHAM Kepulauan Riau Raja Dachroni mengatakan hal itu kepada wartawan, Selasa (19/5). Menurutnya, pemadaman listrik yang dilakukan oleh PLN Tanjungpinang telah membuat masyarakat rugi.

Sesuai ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Konsumen berhak untuk mendapatkan pelayanan yang baik, mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Kemudian, masyarakat juga harus memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar. Selanjutnya masyarakat mendapatkan pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik dan mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. Hal ini sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

“Nyaris semua hak itu belum kita dapatkan secara sempurna. Kalau soal kewajiban membayar telat sehari PLN memberikan kepada kita denda bahkan kalau telat lebih dari sehari tindakan mencabut meteran begitu cepat,” ujarnya.

Ironis lagi lanjut Raja, cukup banyak masyarakat yang mengeluhkan bahwa sering mati lampu, tapi bayar rekening listriknya lebih mahal atau sama saja seperti waktu normal.

“Pertanyaan nya, bisakah kita menggugatnya atas kezaliman yang dilakukan selama ini. Tentu bisa, tinggal kita mau atau tidak saja sembari menyusun kekuatan dan mengorganisir gerakan,” kata Dedy Suryadi, S.H

Ditambahkannya, PAHAM akan melakukan somasi terlebih dahulu ke PLN Tanjungpinang, lalu meminta dukungan warga dan bukti-bukti dari warga yang telah dirugikan.

“Kita akan mensomasi PLN terlebih dahulu dan kita lihat responnya sembari mengumpulkan bukti-bukti kerugian masyarakat dan kita berharap masyarakat bisa mendukungnya,” kata Raja.

Dilanjutkannya lagi, dalam Pasal 46 ayat (1) UUPK, gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh seorang yang dirugikan atau ahli warisnya, sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama.

Selanjutnya, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.

Pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.

“Dalam penjelasan pasal ayat (1), diketahui bahwa undang-undang mengakui gugatan kelompok atau class action. Untuk mengajukan gugatan kelompok atau class action harus diajukan oleh konsumen yang benar-benar dirugikan dan dapat dibuktikan secara hukum. Kita lihat nanti dukungan warga bagaimana, bisa jadi kita akan class action dan menggugat PLN secara perdata,” tutup Raja. (HK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *