BINTAN, deltakepri.co.id — Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan melakukan visitasi ke Klinik Pratama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang, Kamis (29/1/2026), dalam rangka perpanjangan izin operasional fasilitas layanan kesehatan tersebut.
Visitasi dilakukan untuk memastikan Klinik Pratama Lapas Tanjungpinang memenuhi standar pelayanan kesehatan yang ditetapkan serta layak melanjutkan operasionalnya dalam memberikan layanan medis bagi warga binaan.
Tim Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, dr. Royhan Caesaria Siregar.
Mereka didampingi jajaran Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, antara lain Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Kibar Sebayang, Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Kasubsi Bimkemaswat) Yuliani D. Safitri, serta Dokter Madya Lapas dr. Petra M. Purba.
Dalam visitasi tersebut, tim melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sarana dan prasarana klinik, ketersediaan obat-obatan, kebersihan fasilitas, serta kesiapan tenaga medis dalam memberikan pelayanan kesehatan dan pertolongan pertama.
Penilaian juga mencakup kelayakan fasilitas dalam mendukung pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas bagi warga binaan.
Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto, mengatakan pihaknya berkomitmen menjaga mutu layanan kesehatan sesuai standar yang berlaku.
Menurutnya, visitasi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan fasilitas kesehatan di dalam lapas dapat terus berfungsi optimal.
“Kami berupaya memastikan seluruh fasilitas kesehatan di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang memenuhi standar pelayanan. Koordinasi dengan Dinas Kesehatan terus kami lakukan agar pelayanan kesehatan bagi warga binaan berjalan maksimal,” ujar Untung.
Visitasi berlangsung lancar dan kondusif.
Lapas Kelas IIA Tanjungpinang berharap hasil evaluasi tersebut dapat mendukung perpanjangan izin operasional Klinik Pratama sekaligus memperkuat kualitas layanan kesehatan bagi warga binaan.
Penulis: Indra
Editor: Red












