BATAM, deltakepri.co.id — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan, Rabu (28/1/2026).
Rapat digelar sebagai upaya mematangkan substansi regulasi yang akan menjadi acuan penyelenggaraan fasilitas perumahan di Batam.
Pembahasan ini merupakan lanjutan dari rapat sehari sebelumnya dengan melibatkan anggota pansus, tim ahli DPRD, serta Tim Hukum Pemerintah Kota Batam.
Sejumlah pasal dibedah secara mendalam untuk memastikan kesesuaian regulasi dengan kebutuhan masyarakat dan kemampuan pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.
Wakil Ketua Pansus DPRD Batam, Ir. Suryanto, mengatakan pembahasan dilakukan secara intensif mengingat keterbatasan waktu kerja pansus.
Menurut dia, seluruh masukan dari berbagai pihak diperlukan agar Ranperda yang dihasilkan memiliki landasan yang kuat dan aplikatif.
“Kami berupaya agar Ranperda ini dapat dituntaskan sesuai dengan waktu yang diberikan. Masukan dari berbagai pihak sangat penting untuk memperdalam dan menyempurnakan ketentuan yang diatur,” ujar Suryanto.
Ia menambahkan, pansus tidak hanya menitikberatkan pada aspek normatif regulasi, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat serta kesiapan perangkat daerah dalam menjalankan ketentuan yang nantinya ditetapkan.
Melalui pembahasan berkelanjutan ini, DPRD Kota Batam berharap Ranperda tentang Penyelenggaraan PSU Perumahan dapat menjadi payung hukum yang efektif dalam mendorong pembangunan perumahan yang tertib, berkelanjutan, serta menjamin tersedianya prasarana dan fasilitas umum yang layak bagi warga.
Penulis: Deni
Editor: Indra












