Bintan

Lewat Aplikasi SIAKBA, KPU Buka Pendaftaran PPK

339
×

Lewat Aplikasi SIAKBA, KPU Buka Pendaftaran PPK

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Bintan Ervina Sari saat menyesosialisasi aplikasi SIAKBA untuk pendaftaran PPK, Senin (21/11/2022).F-Yuli

Deltakepri.co.id|Bintan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pengumuman pendaftaran Panitia Pemilikan Kecamatan (PPK) melalui aplikasi sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hock (SIAKBA), Senin (21/11/2022).

Ketua KPU Bintan Ervina Sari menyampaikan, dari hasil rapat antara komisi II, KPU dan Bawaslu mulai, untuk Pemilihan Umum (Pemilu) jatuh pada 14 Februari 2024.

Sesuai PKPU no 8 tahun 2022 tentang pembentukan badan Adhoc yakni pembentukan PPK, PPS, KPPS dan pantarlih. Sedangkan pembentukan PPK dimulai pada 20 november ini.

Pada pemilu dan Pemilihan (pilkada) sebelumnya kata Ervina, pendaftaran badan adhoc dilakukan secara manual, proses lendaftaran masih dilakukan secara tatap muka.

Kali ini pendaftaran badan adhoc dijajaran KPU pada pemilu pada 2024 ini akan dilakukan secara online menggunakan SIAKBA.

“Untuk sekarang ini pelamar dapat membuka aplikasi SIAKBA disana sudah ada petunjuk teknis,” kata Ervina.

Ia menjelaskan, pendaftaran melalui online dengan aplikasi Siakbar dapat menyampaikan kepada warga dan organisasi lain meneruskan soal perekrutan PPK ini.

Komisioner KPU Bintan divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, SDM dan Parmas Syamsul menyebutkan perekrutan membutuhkan pelamar PPK di 10 kecamatan se Kabupaten Bintan dan perekrutan PPS sebanyak 153 orang, perekrutan PPK Enam bulan sebelum hari pelaksanaan pemilu.

“Untuk syarat masih seperti biasa, usia maksimal 55 tahun, pendidikan minimal SMA, sedangkan syarat kesehatan harus melampirkan surat bebas hipertensi, kolesterol dan diabetes,” ungkapnya

Syamsul menambahkan, bagi pelamar daftar online dan lulus administrasi, peserta wajib menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU serta memiliki email yang aktif.

Sedangkan bagi pelamar PPK yang sudah memenuhi syarat diwajibkan mengikuti ujian melalui CAT.

“Bagi calon peserta yang lulus ujian dan tes wawancara, akan dilantik pada 4 januari 2023, untuk honorer PPK sebesar Rp 2.500 ribu, sedangkan honorer anggota PPS 1.500 ribu,” terangnya.***

Penulis: Yulita Dani Kusuma Wati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *