Tanjungpinang

Kepala Imigrasi : Urus Pasport Hanya Butuh Tiga hari dan Tiga Syarat Saja

×

Kepala Imigrasi : Urus Pasport Hanya Butuh Tiga hari dan Tiga Syarat Saja

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Yang masyarakat ketahui, kantor Imigrasi Kelas (1) satu Kota Tanjungpinang hanya berfungsi sebagai tempat pengurusan adminitrasi Paspor serta persoalan Keimigrasian lainnya. Namun Kali ini ada yang cukup menarik. Kini Imigrasi Tanjungpinang telah memiliki pelayanan unggulan. Yaitu, pembuatan Pasport berbasis Mobile Sistem. Sabtu, (6/8).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas satu Tanjungpinang Gunawan Kusumasubrata menerangkan, dalam pembuatan Pasport harus memenuhi tiga (3) Persyaratan yang mutlak. Persyaratan mutlak tersebut yaitu, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Ijazah.

“Persyaratan mutlak dalam pembuatan pasport dilengkapi dengan Suatu sistem seperti syarat KTP, KK, dan Ijazah. Tentunya bagi masyarakat yang ingin melakukan pembuatan Pasport agar membawa dokumen-dokumen yang asli. Supaya bisa dipermudah dalam pembuatannya,” terangnya.

Menurut Gunawan Kusumasubrata, bila tiga persyaratan mutlak tersebut telah dilengkapi. Masyarakat dipersilahkan segera mengisi formulir yang telah disediakan oleh Imigrasi. Untuk langkah selanjutnya, masyarakat dihimbau menunggu giliran Foto, Sidik Jari dan Wawancara. Kemudian dilanjutkan, dengan melakukan pembayaran ke Bank BNI senilai Rp355.000. Setelah tiga (3) hari menunggu proses, diharapkan si-pembuat Pasport untuk datang kembali ke imigrasi agar mengambil Pasport yang telah tersedia.

“Bila 3 persyaratan sudah lengkap, segera langsung mengisi formulir yang telah tersedia diberikan oleh anggota kantor imigrasi. Ketika selesai mengisi formulir, langsung ke loket, agar formulir dicroscheck lalu discan dan selanjutnya dipanggil untuk melakukan Foto, Sidik Jari dan Wawancara. Setelah itu, dilanjutkan dengan pembayaran di Bank BNI. Dalam waktu tiga hari, masyarakat diminta menunjukan bukti pembayaran,” jelasnya.

Selain itu, Gunawan Kusumasubrata juga menuturkan, Pasport tidak bisa diperpanjang melainkan langsung dengan pembuatan Pasport baru. Ketika sudah melakukan pembayaran Pasport, nama sipembuat akan segera dikirim ke pusat. Setelah itu dilanjutkan lagi dengan menunggu keputusan dari pusat. Jika pusat telah mengizinkan, Pasport baru-pun akan segera dicetak. Dan yang perlu diketahui, batas kadarluasa Paspor hanya (5) Lima tahun saja.

Kantor Imigrasi juga telah memiliki sistem yang sudah diterapkan dengan proses Mobile Sistem. Penerapan mobile sistem diperuntukan bagi masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan sehingga dirinya harus berobat keluar Negri dan tidak memungkinkan datang Ke Kantor Imigrasi untuk membuat Pasport. Nantinya dari pihak Imigrasi akan mendatangi masyarakat tersebut untuk membuatkan Pasport dimana tempat dia berada.

“Kami pun juga mempunyai sifat pelayanan unggulan Mobile Sistem terbaik yaitu, pelayanan bagi masyarakat yang sakit dan tidak bisa datang ke Kantor imigrasi ini. Mereka akan kita datangi seperti menjemput bola. Semisalnya mereka mau berobat keluar Negeri,” tuturnya. (Oppy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *