Deltakepri.co.id|Bintan – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri bersama Gubernur dan seluruh Walikota dan Bupati se-Kepri menghadiri peresmian Balai Rehabilitas Napzah di Rumah Sakit Khusus Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSKJ & KO) Engku Haji Daud Tanjung Uban Kabupaten Bintan, Senin (25/07/2022).
Selain peresmian, Kajati dan Gubernur Kepri lakukan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang kerjasama pelaksanaan pengobatan dan rehabilitasi medis pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan ini diikuti penandatanganan perjanjian kerja sama antara Direktur RSKJ & KO Engku Haji Daud dengan Kepala Kejaksaan Negeri SE Kepri dengan disaksikan Bupati dan Walikota se-Provinsi Kepulauan Riau.
Kajati Kepri Gerry Yasid mengatakan, dengan berdirinya Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Provinsi Kepulauan Riau maka Kejati Kepri diartikan telah berkontribusi selain kepada masyarakat juga kepada pemerintah daerah dalam mengatasi Over Crowded.
“Dalam lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara karena jumlah penghuni LP ataupun rutan saat ini yang melebihi kapasitas dan sebagian besar merupakan narapidana Narkotika,” jelas Gerry Yasid.
Selain itu, Gerry menjelaskan, Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa adalah jawaban masyarakat Kepri yang sering mengeluhkan tidak adanya sarana para pecandu Narkotika agar pulih dari ketergantungan Narkotika.