BATAM, deltakepri.co.id — Warga bersama petugas keamanan Rusun Pemko Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, mengamankan seorang pria berinisial R.M., 26 tahun, yang diduga hendak mencuri sepeda motor pada Senin, 24 Agustus 2026.
Pria tersebut kemudian diamankan personel Unit Reskrim Polsek Sei Beduk untuk menjalani proses penyidikan. Polisi turut menyita sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang disebut menjadi objek dugaan pencurian.
Kapolsek Sei Beduk Iptu Ady Satrio Gustian mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang pria yang diduga hendak mengambil sepeda motor di area parkir Rusun Pemko Muka Kuning.
Informasi itu diteruskan kepada personel Unit Reskrim Polsek Sei Beduk. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Sei Beduk.
Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 14.00 WIB. Pemilik sepeda motor berinisial H., 34 tahun, mendapat informasi dari petugas keamanan rusun bahwa kendaraannya diduga hendak dicuri.
H. kemudian menuju pos keamanan. Di lokasi itu, ia mendapati R.M. telah diamankan warga bersama perangkat RT/RW dan petugas keamanan.
Sepeda motor yang menjadi objek perkara adalah Yamaha Jupiter Z warna hitam produksi 2009 dengan nomor polisi BP 4837 EO.
Polisi menaksir nilai kerugian materiel korban mencapai Rp10,5 juta apabila kendaraan tersebut berhasil dibawa pelaku.
Setelah menerima informasi dari Ketua RT 003 Rusun Muka Kuning, tim Unit Opsnal Polsek Sei Beduk bergerak ke lokasi. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dipo Patria kemudian mengamankan R.M. sekitar pukul 14.30 WIB.
Selain sepeda motor, polisi menyita satu buah kunci sepeda motor Yamaha dan satu STNK asli sebagai barang bukti.
Ady mengapresiasi keterlibatan warga dan petugas keamanan yang memberikan informasi serta membantu mengamankan terduga pelaku.
“Polsek Sei Beduk akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian untuk menjaga keamanan lingkungan dan menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” ujar Ady.
R.M. kini menjalani proses penyidikan. Polisi akan memeriksa terduga pelaku, korban, dan saksi-saksi serta melengkapi alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 476 juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polsek Sei Beduk mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan bermotor, termasuk menggunakan kunci pengaman tambahan.
Penulis: Deni
Editor: Indra












