BatamHeadline

Polisi Dalami Dugaan Kekerasan PG Djuwita, Ahli Psikologi Forensik Turut Diperiksa

×

Polisi Dalami Dugaan Kekerasan PG Djuwita, Ahli Psikologi Forensik Turut Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei.F-Istimewa

BATAM, deltakepri.co.id — Kepolisian Daerah Kepulauan Riau masih menyidik perkara dugaan kekerasan terkait PG Djuwita. Penyidik masih memeriksa sejumlah pihak dan mendalami keterangan ahli untuk mengurai fakta dalam perkara tersebut.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan penyidikan masih berlangsung. Pemeriksaan dilakukan terhadap pelapor, terlapor, saksi, dan pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara.

“Dalam tahap penyidikan ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara, di antaranya pihak pelapor, pihak terlapor, para saksi, serta pihak-pihak lainnya yang memiliki keterkaitan dengan perkara,” ujar Nona saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 26 Agustus 2026.

Baca Juga :  Bin Kontainer Dinilai Masih Kurang, DPRD Batam Dorong Kolaborasi dengan BP Batam

Selain memeriksa para pihak, penyidik meminta keterangan dari sejumlah ahli. Salah satunya Ahli Psikologi Forensik.

Keterangan ahli menjadi bagian dari proses penyidikan untuk membantu penyidik memperoleh gambaran mengenai fakta yang sedang didalami.

Pemeriksaan tersebut belum selesai. Penyidik masih menganalisis keterangan yang diperoleh serta alat bukti yang dikumpulkan selama proses penyidikan.

Nona mengatakan hasil penyidikan akan disampaikan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan ahli selesai dilakukan.

“Untuk perkembangan lebih lanjut, hasil penyidikan akan kami sampaikan kembali setelah seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap para pihak dan ahli selesai dilakukan,” katanya.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Resmi Buka STQ Tingkat Kecamatan Kundur Utara

Polda Kepri meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak menarik kesimpulan atau menyebarkan spekulasi mengenai perkara yang masih berada dalam tahap penyidikan.

Status perkara yang masih dalam penyidikan berarti proses pembuktian belum selesai. Penentuan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak akan didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Polda Kepri menyatakan perkembangan perkara akan disampaikan sesuai tahapan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Polda Kepri: Harga dan Distribusi Bahan Pokok di Batam Masih Terkendali

Penulis: Deni
Editor: Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *