Beranda Tanjungpinang Di Hotel CK, Kadinsosnaker Tanjungpinang Terangkan Pelanggaran PP 78

Di Hotel CK, Kadinsosnaker Tanjungpinang Terangkan Pelanggaran PP 78

0

Delta Kepri – Ditengah Devisit Anggaran yang terjadi di Kota Tanjungpinang. Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Tanjungpinang, masih saja mengadakan acara di Hotel yang cukup tergolong elegan di Kota Tanjungpinang, yakni Hotel CK.

Dimana, Acara yang diselenggarakan tersebut, bertajuk peningkatan struktur dan sekala upah bagi pekerja dan pengusaha. Dan dalam tujuannya semata-mata hanya untuk menerangkan hak serta kewajiban yang pantas bagi pekerja.

Seusai acara kegiatan. Walikota Tanjungpinang, H Lis Darmansyah mengutarakan, acara tersebut bermaksud mencegah perusahaan untuk tidak sewenang- wenang dalam menyikapi prilaku pekerjanya.

“acara ini bertujuan untuk mendongkrak persepsi antara hak berupa upah yang sesuai dengan UMK kota Tanjungpinang, dan kewajiban yang harus dilakukan oleh para pengusaha,” Ujar Lis Darmansyah.

Menurut Lis, Kegiatan ini terselenggarakan dikarenakan, masih banyaknya para pengusaha di Kota Tanjungpinang yang belum bisa memberikan gaji layak UMK pada para pekerjanya.

“Ada salah satu bank di Kota Tanjungpinang, masih menggaji cleaning servisnya dengan memakai upah UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) ditempat lain, mereka ber’alasan perusahaan yang memenangkan beralasan dari yogyakarta,”, ungkap Lis

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang, Surjadi juga menyatakan, sampai saat ini, masih ada temuan perusahaan yang tidak menjalankan upah berkala, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 78.

“Demikian di PP tersebut telah dijelaskan bahwa penggajian harus disesuaikan dengan lamanya pengabdian pekerja kepada perusahaan, akan tetapi masih saja ada yang menggaji pekerja tidak melihat dari peraturan tersebut,”, Kata Surjadi.

Anehnya Ketika ditanyai soal anggaran kegiatan ini. Surjadi tampak seperti tidak ingin menjelaskan berapa anggaran yang telah dikeluarkannya, untuk acara tersebut.

“Saya tidak tau menahu dengan hal itu, itu bawahan saya, coba tanya aja sama Rian, dia yang mengurusi semuanya,”, Elak Surjadi.

Tak ingin ketinggalan, awak media berupaya menanyakan hal tersebut kepada Rian. Yang mana diketahui Rian menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) diacara tersebut. Namun nyatanya, awak media mendapatkan keterangan yang sama juga.

“Saya tidak mengetahui bang, kira – kira sekitaran 50 juta, akan tetapi saya tidak tau berapa sebenarnya bang,”, Kata Rian.

Padahal, Seperti yang diketahui awak media, Dinsosnaker Kota Tanjungpinang, mempunyai aula yang cukup luas. Dan biasanya dipergunakan untuk acara-acara Dinsosnaker selama ini. (Oppy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here