KepriTanjungpinang

Bukan Polemik, Tapi Fakta Hukum: Pulau Pekajang Milik Kepri

×

Bukan Polemik, Tapi Fakta Hukum: Pulau Pekajang Milik Kepri

Sebarkan artikel ini
Pulau Pekajang, Kabupaten Lingga Provinsi Kepri/f-dk

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menegaskan bahwa Pulau Pekajang yang berada di wilayah Kabupaten Lingga secara sah masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Kepulauan Riau.

Penegasan ini disampaikan oleh Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Kepri, TS Arief Fadillah, saat memberikan keterangan resmi di Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (19/6/2025).

“Status Pulau Pekajang secara hukum dan administratif sudah jelas berada dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau,” tegas Arief Fadillah.

Arief menjelaskan bahwa penegasan ini didasarkan pada sejumlah regulasi yang memperkuat posisi Pulau Pekajang sebagai bagian dari Provinsi Kepri. Di antaranya adalah:

Baca Juga :  Bupati Paparkan Potensi Investasi, Duta Besar Amerika jadi Pengen ke Anambas

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau.

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga.

3. Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Dalam Kepmendagri tertanggal 25 April 2025 tersebut, Pulau Pekajang ditetapkan sebagai bagian dari Kabupaten Lingga, dengan kode wilayah 21.04.40442 serta titik koordinat 01°09’33.01” LS / 105°17’47.76” BT.

Arief juga menegaskan bahwa pelayanan publik dan pembangunan di Pulau Pekajang telah berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan 31 Maret Hari Raya Idulfitri Tahun 2025

Saat ini telah terbentuk Desa Pekajang dengan kepala desa hasil pemilihan langsung oleh warga setempat yang merupakan penduduk Kabupaten Lingga.

“Berbagai fasilitas seperti sekolah SD, SMP, hingga SMA kelas jauh sudah dibangun untuk mendukung pendidikan masyarakat di sana,” jelasnya.

Arief menambahkan, Pemprov Kepri tetap berkomitmen menjaga hubungan baik antardaerah dan tidak ingin polemik batas wilayah menjadi konflik yang melebar.

“Pada dasarnya kami ingin menjaga hubungan baik dengan Provinsi Bangka Belitung. Kami tidak ingin masalah ini menjadi riak yang tidak perlu,” tegasnya.

Baca Juga :  75 Event Pariwisata Digelar, Kepri Bidik Lagi Puncak Destinasi Wisata Nasional

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berharap semua pihak menghormati ketetapan hukum yang berlaku dan terus bersinergi dalam pembangunan kawasan perbatasan, demi kesejahteraan masyarakat. (DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *