HeadlineTanjungpinang

Hadapi Wajib Halal 2026, Tanjungpinang Perkuat Ekosistem Halal untuk Dorong Investasi dan UMKM

×

Hadapi Wajib Halal 2026, Tanjungpinang Perkuat Ekosistem Halal untuk Dorong Investasi dan UMKM

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kota Tanjungpinang mengikuti Sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 yang digelar secara virtual dan diikuti pemerintah daerah dari berbagai wilayah di Indonesia, Kamis, 4 Juni 2026.F-Indra

TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Pemerintah Kota Tanjungpinang mengikuti Sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 yang digelar secara virtual dan diikuti pemerintah daerah dari berbagai wilayah di Indonesia, Kamis, 4 Juni 2026.

Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari implementasi kebijakan nasional terkait kewajiban sertifikasi halal bagi produk tertentu sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah.

Program itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengatakan pemahaman masyarakat mengenai halal selama ini masih cenderung terbatas pada makanan dan minuman.

Baca Juga :  Cegah DBD, Ketua PKK Tanjungpinang Dorong Kader Aktif Gerakkan 3M

Padahal, perkembangan industri halal dunia telah merambah berbagai sektor kehidupan.

“Halal tidak hanya menyangkut apa yang kita konsumsi, tetapi juga apa yang kita gunakan, kenakan, manfaatkan, dan percayai dalam kehidupan sehari-hari,” kata Lis saat mengikuti kegiatan di Gedung Dekranasda Tanjungpinang.

Menurut Lis, sertifikasi halal kini tidak lagi sekadar menjadi kewajiban administratif bagi pelaku usaha.

Sertifikasi halal telah berkembang menjadi instrumen strategis yang dapat meningkatkan daya saing produk, memperluas akses pasar, serta memperkuat kepercayaan konsumen.

Ia menilai penguatan ekosistem halal memiliki arti penting bagi Tanjungpinang yang merupakan ibu kota Provinsi Kepulauan Riau dan berada di kawasan strategis jalur perdagangan internasional.

Baca Juga :  Lis Darmansyah Ajak Perkuat Persatuan dalam Momentum Bonataon

“Bagi Kota Tanjungpinang, penguatan ekosistem halal memiliki makna yang sangat penting karena berada pada posisi strategis dalam jalur perdagangan dan mobilitas internasional,” ujarnya.

Lis menjelaskan konsep halal saat ini juga berkaitan dengan tata kelola usaha modern yang mengedepankan kualitas produk, keamanan, keberlanjutan, dan tanggung jawab sosial. Karena itu, pengembangan sektor halal dinilai dapat menjadi salah satu fondasi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Menurut dia, keberadaan ekosistem halal yang kuat akan memberikan manfaat tidak hanya bagi pelaku usaha, tetapi juga bagi masyarakat secara luas melalui peningkatan kualitas produk dan layanan.

Baca Juga :  PPKM Turun, Rahma Beri Kelonggaran Aktifitas Demi Pemulihan Ekonomi

Pemerintah berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil, mengenai pentingnya sertifikasi halal sebagai bagian dari pengembangan usaha dan peningkatan daya saing di pasar nasional maupun global.

Penulis: Indra
Editor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *