TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Pemerintah Kota Tanjungpinang mengikuti Sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 yang digelar secara virtual dan diikuti pemerintah daerah dari berbagai wilayah di Indonesia, Kamis, 4 Juni 2026.
Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari implementasi kebijakan nasional terkait kewajiban sertifikasi halal bagi produk tertentu sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah.
Program itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengatakan pemahaman masyarakat mengenai halal selama ini masih cenderung terbatas pada makanan dan minuman.
Padahal, perkembangan industri halal dunia telah merambah berbagai sektor kehidupan.
“Halal tidak hanya menyangkut apa yang kita konsumsi, tetapi juga apa yang kita gunakan, kenakan, manfaatkan, dan percayai dalam kehidupan sehari-hari,” kata Lis saat mengikuti kegiatan di Gedung Dekranasda Tanjungpinang.
Menurut Lis, sertifikasi halal kini tidak lagi sekadar menjadi kewajiban administratif bagi pelaku usaha.
Sertifikasi halal telah berkembang menjadi instrumen strategis yang dapat meningkatkan daya saing produk, memperluas akses pasar, serta memperkuat kepercayaan konsumen.
Ia menilai penguatan ekosistem halal memiliki arti penting bagi Tanjungpinang yang merupakan ibu kota Provinsi Kepulauan Riau dan berada di kawasan strategis jalur perdagangan internasional.
“Bagi Kota Tanjungpinang, penguatan ekosistem halal memiliki makna yang sangat penting karena berada pada posisi strategis dalam jalur perdagangan dan mobilitas internasional,” ujarnya.
Lis menjelaskan konsep halal saat ini juga berkaitan dengan tata kelola usaha modern yang mengedepankan kualitas produk, keamanan, keberlanjutan, dan tanggung jawab sosial. Karena itu, pengembangan sektor halal dinilai dapat menjadi salah satu fondasi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurut dia, keberadaan ekosistem halal yang kuat akan memberikan manfaat tidak hanya bagi pelaku usaha, tetapi juga bagi masyarakat secara luas melalui peningkatan kualitas produk dan layanan.
Pemerintah berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil, mengenai pentingnya sertifikasi halal sebagai bagian dari pengembangan usaha dan peningkatan daya saing di pasar nasional maupun global.
Penulis: Indra
Editor: Red












