
Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang bekuk empat pelaku, pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Kota Tanjungpinang, Rabu (1/3/2023).
Penangkapan ke empat pelaku (WE), (JJ), (RX) dan (AN), berawal ketika petugas berhasil amankan JJ, di Jalan Sultan Mahmud di salah satu rumah kos yang berada di Tanjung Unggat.
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku merupakan satu rangkaian dari penangkapan yang bermula dari JJ hingga tiga rekannya lain.
“Dari tangan JJ kita amankan 8 paket Sabu dan 3 Butir pil ekstasi dari tersangka RX. 1 paket sabu dari AN 2 paket sabu jumlah keseluruhan sebanyak 14 gram sabu,” kata Efendi dalam konferensi persnya, di Mapolresta Tanjungpinang.
Efendi menyebutkan, penangkapan tersebut dilakukan dari beberapa lokasi berbeda salah satunya, tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang berprofesi sebagai kurir.
“Dari pengakuan JJ barang tersebut didapati dari K masih dalam proses penyelidikan dan tersangka mengaku sudah 3 bulan menjalani aksinya tersebut,” terangnya.
Efendi juga mengungkapkan, bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat jika ada seseorang yang memiliki dan menyimpan barang haram.
Dari laporan itu, para pelaku ditangkap dan berhasil dilakukan pengembangan. Atas perbuatannya ke empat tersangka dikenakan pasal 112, 114 Undang Undang Narkotika.
“Para tersangka terancam 20 tahun penjara,” tutupnya.