
Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Satreskrim Polresta Tanjungpinang kembali ringkus pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor (Curanmor) di Tanjungpinang, Rabu (1/3/2023).
Penangkapan pelaku dimulai dari hasil rekaman digital yang terekam cctv salah satu parkiran di depan kantor Solnet Kota Tanjungpinang. Dari jejak tersebut, polisi lakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H Ompusunggu mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara membagi tugas.
Dua orang berada di dalam mobil, 1 orang mengawasi kondisi dan 1 tersangka lagi melancarkan aksinya.
“Untuk aksinya, pelaku tidak membutuhkan waktu lama hanya dengan waktu 2 menit pelaku berhasil membawa kabur motor,” jelasnya dalam konferensi persnya di Mapolresta Tanjungpinang.
Kapolresta menambahkan, dua (2) pelaku (AD) dan (YN) ditangkap saat berada di Jalan Teluk Keriting Kota Tanjungpinang.
Sedangkan dua orang rekannya masih dalam pengejaran dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Untuk dua orang yang lain sudah kita ketahui identitasnya. Sdah kita kantongi tinggal menunggu waktu saja,” terangnya.
Aksi para pelaku itu, berhasil membawa kabur motor para korban sebanyak 6 unit kendraan dan 1 unit mobil yang dirental, untuk melancarkan aksinya.
“Saat ini kita berhasil amankan 6 unit motor hasil curiannya dan sebagian lagi motor sudah dijual ke Batam,” tambahnya.
Dikatakannya, para pelaku berhasil menjual sepeda motor hasil curiannya dengan harga Rp2 Juta hingga Rp 3Juta. Saat ini dua pelaku masih dalam pengejaran polisi.
“Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” cetusnya.