TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id — Ahmad Kriswantoro asal Kabupaten Bintan memenangkan Sayembara Desain Logo Hari Jadi ke-24 Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2026.
Karyanya memperoleh nilai tertinggi 414,1 dari 43 desain yang mengikuti sayembara.
Pemerintah Provinsi Kepri melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menetapkan Ahmad sebagai pemenang pada Senin, 31 Agustus 2026.
Keputusan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Dewan Juri Sayembara Desain Logo Hari Jadi ke-24 Kepri.
Karya Ahmad selanjutnya menjadi logo resmi yang digunakan dalam rangkaian peringatan Hari Jadi ke-24 Kepri Tahun 2026.
Dewan juri sebelumnya menyeleksi 43 karya hingga menyisakan lima desain terbaik. Selain Ahmad, empat peserta lainnya adalah Haziq Syazwan dari Kabupaten Lingga dengan nilai 387,4, Andri Pebriyandi dari Kota Tanjungpinang dengan nilai 377,8, Marzuki Febrianda dari Kota Tanjungpinang dengan nilai 373,1; serta Ambar Sukirman dari Kabupaten Karimun dengan nilai 359,1.
Dewan juri terdiri atas Jefry dari BP3KR Kepri, Harry Prima Putra dari Dinas Kebudayaan Kepri, budayawan LAM Kepri Raja Suzana Fitri, akademisi Universitas Maritim Raja Ali Haji Mirza Ayunda Pratiwi, dan profesional desain grafis Topo Broto.
Sayembara tersebut mengangkat tema “Dari Penyengat Menyatukan Semangat, Kepri Maju Berkelanjutan” dengan tagline “Berakar pada Sejarah, Melangkah ke Masa Depan.”
Tema itu menjadi acuan dalam membentuk identitas visual Hari Jadi Ke-24 Kepri. Logo terpilih diharapkan merepresentasikan sejarah dan budaya Melayu Kepulauan Riau sekaligus semangat pembangunan berkelanjutan.
Logo karya Ahmad akan digunakan dalam berbagai materi publikasi dan kegiatan resmi pemerintah selama rangkaian peringatan Hari Jadi ke-24 Kepri Tahun 2026. Keputusan dewan juri bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Pemprov Kepri menyatakan sayembara tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam peringatan Hari Jadi Kepri.
Terpilihnya karya Ahmad juga menunjukkan keterlibatan kreator daerah dalam membentuk identitas visual perayaan tersebut. (*)












