BINTAN, deltakepri.co.id – Seorang residivis berinisial TP, 35 tahun, kembali berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik pacarnya sendiri di Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
Pelaku yang merupakan warga Jalan Permaisuri, Kelurahan Tanjunguban Kota, itu ditangkap personel Polsek Gunung Kijang setelah korban berinisial JW melaporkan kejadian tersebut pada 23 Mei 2026.
Kapolsek Gunung Kijang Iptu Rabul Yamin mengatakan, hasil penyelidikan mengungkap bahwa TP bukan kali pertama melakukan tindak pidana serupa.
Polisi mencatat pelaku telah empat kali melakukan aksi penggelapan dengan jumlah korban berbeda.
“Pelaku merupakan residivis dan sudah empat kali melakukan perbuatan serupa dengan korban yang berbeda-beda,” kata Rabul Yamin, Selasa, 9 Juni 2026.
Menurut dia, pelaku berhasil diamankan di kawasan Pantai Sakera, Kecamatan Bintan Utara, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Gunung Kijang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus bermula saat TP dan korban melakukan perjalanan dari Batam menuju Kawal, Bintan, menggunakan sepeda motor Yamaha milik korban bernomor polisi BP 5197 GR.
Setibanya di Kawal, pelaku berpamitan kepada korban dengan alasan hendak mencari toilet.
Namun, ia membawa sepeda motor tersebut dan tidak kembali menemui korban.
“Pelaku berpamitan mencari toilet menggunakan sepeda motor korban. Namun setelah itu justru melarikan diri ke arah Bintan Utara,” kata Rabul.
Korban yang menunggu cukup lama akhirnya menyadari bahwa sepeda motornya telah dibawa kabur.
Ia kemudian menghubungi rekannya untuk menjemput dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Kijang.
Polisi saat ini masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Atas perbuatannya, TP dijerat dengan pasal penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kami sedang melengkapi berkas perkara untuk proses pelimpahan ke kejaksaan,” ujar Rabul.
Penulis: Indra
Editor: Red












