BintanHeadlineHuKrim

Motor Pacar Digelapkan Saat Liburan ke Kawal, Residivis Ditangkap Polisi

×

Motor Pacar Digelapkan Saat Liburan ke Kawal, Residivis Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Seorang residivis berinisial TP, 35 tahun, kembali berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik pacarnya sendiri di Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan/f-indra-dk

BINTAN, deltakepri.co.id – Seorang residivis berinisial TP, 35 tahun, kembali berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik pacarnya sendiri di Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Pelaku yang merupakan warga Jalan Permaisuri, Kelurahan Tanjunguban Kota, itu ditangkap personel Polsek Gunung Kijang setelah korban berinisial JW melaporkan kejadian tersebut pada 23 Mei 2026.

Kapolsek Gunung Kijang Iptu Rabul Yamin mengatakan, hasil penyelidikan mengungkap bahwa TP bukan kali pertama melakukan tindak pidana serupa.

Polisi mencatat pelaku telah empat kali melakukan aksi penggelapan dengan jumlah korban berbeda.

Baca Juga :  Korban Tetap Pilih Berdamai Meski Pelaku Sudah Curi Aki Kelong Apung Berkali-kali

“Pelaku merupakan residivis dan sudah empat kali melakukan perbuatan serupa dengan korban yang berbeda-beda,” kata Rabul Yamin, Selasa, 9 Juni 2026.

Menurut dia, pelaku berhasil diamankan di kawasan Pantai Sakera, Kecamatan Bintan Utara, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Gunung Kijang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus bermula saat TP dan korban melakukan perjalanan dari Batam menuju Kawal, Bintan, menggunakan sepeda motor Yamaha milik korban bernomor polisi BP 5197 GR.

Baca Juga :  Pendaftaran Seleksi PPPK 2024, Pemko Tanjungpinang Prioritas PTT dan THL

Setibanya di Kawal, pelaku berpamitan kepada korban dengan alasan hendak mencari toilet.

Namun, ia membawa sepeda motor tersebut dan tidak kembali menemui korban.

“Pelaku berpamitan mencari toilet menggunakan sepeda motor korban. Namun setelah itu justru melarikan diri ke arah Bintan Utara,” kata Rabul.

Korban yang menunggu cukup lama akhirnya menyadari bahwa sepeda motornya telah dibawa kabur.

Ia kemudian menghubungi rekannya untuk menjemput dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Kijang.

Polisi saat ini masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca Juga :  Tiga Pelaku Curanmor Diamankan di Bintan, Satu di Antaranya Masih di Bawah Umur

Atas perbuatannya, TP dijerat dengan pasal penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Kami sedang melengkapi berkas perkara untuk proses pelimpahan ke kejaksaan,” ujar Rabul.

Penulis: Indra

Editor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *