HeadlineHuKrimTanjungpinang

Lima Bulan Buron, Pencuri iPhone 15 di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

×

Lima Bulan Buron, Pencuri iPhone 15 di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang menangkap seorang pria berinisial P yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dua unit telepon genggam milik warga di Perumahan Citra Pelita 11, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, belum lama ini/f-indra-dk

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang menangkap seorang pria berinisial P yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dua unit telepon genggam milik warga di Perumahan Citra Pelita 11, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Pelaku ditangkap pada Senin dini hari, 8 Juni 2026, setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan yang diterima sejak Januari 2026.

Kasus ini bermula ketika korban terbangun dari tidur pada 19 Januari 2026 dan mendapati jendela rumahnya dalam kondisi terbuka.

Baca Juga :  Program Asta Cita, Selama Sebulan Rutan Tanjungpinang Sudah Bisa Panen 100 Kg Sayur

Setelah memeriksa kondisi rumah, korban menyadari dua unit telepon genggam miliknya telah hilang.

Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.

Tim Unit Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras IPTU Freddy Simanjuntak bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas berhasil mengamankan P di kediamannya yang berada di wilayah Kelurahan Batu IX.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya sebagaimana dilaporkan korban.

Polisi selanjutnya membawa pelaku ke Mapolresta Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Hore! Tanjungpinang Keluar dari Zona Merah

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 15 warna pink, kartu tanda penduduk (KTP), helm warna putih, charger telepon genggam, dan earphone.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan pintu dan jendela rumah dalam keadaan terkunci saat beristirahat maupun meninggalkan rumah.

“Kami mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” kata Indra.

Baca Juga :  Jelang Lebaran Idul Adha 2024, Harga Pangan Mulai Naik

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Polresta Tanjungpinang menyatakan akan terus melakukan langkah preventif dan penegakan hukum guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Penulis: Indra

Editor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *