BatamHeadlineHuKrim

Kenal Lewat TikTok, Karyawati Batam Malah Jadi Korban Pemerkosaan dan Pencurian

×

Kenal Lewat TikTok, Karyawati Batam Malah Jadi Korban Pemerkosaan dan Pencurian

Sebarkan artikel ini
F-Ilustrasi

BATAM, deltakepri.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerkosaan yang disertai pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Batam Kota.

Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, didampingi Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, Kanit Reskrim Unit 4 AKP Ferry Supriadi, Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Bobby, serta Kasubnit 8 Satreskrim Polresta Barelang Ipda Maryo Sandro Putra Siahaan, di Mapolresta Barelang, Selasa (19/8/2025).

Kompol Debby menjelaskan, korban berinisial C.A. (21), seorang karyawati swasta, menjadi korban pemerkosaan dan pencurian oleh seorang pria berinisial S.R. (19).

Baca Juga :  Pengembangan Rempang Berlanjut, Warga Kini Nikmati Hunian Baru di Tanjung Banon

“Korban mengenal pelaku melalui aplikasi TikTok pada 5 Agustus 2025. Setelah sering berkomunikasi, pelaku mengajak korban tinggal bersama pada 10 Agustus,” ungkap Kompol Debby.

Namun, pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, di kos korban kawasan Puri Mas II Batam Kota, terjadi pertengkaran.

Pelaku mencekik korban hingga pingsan, kemudian melakukan pemerkosaan. Saat sadar, korban menemukan bercak darah di sprei dan merasakan sakit pada tubuhnya.

Tidak hanya itu, pelaku juga membawa kabur satu unit iPhone 12 Pro warna putih serta uang tunai Rp300 ribu, dengan total kerugian mencapai Rp5,8 juta. Korban yang trauma kemudian melapor ke Polsek Batam Kota.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Kejahatan Seksual terhadap Anak Terungkap di Bengkong, Polisi Amankan Seorang Pria

Tim Unit Opsnal Polsek Batam Kota bersama Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang langsung bergerak cepat.

Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Lubuk Baja, Pasar Jodoh, beserta barang bukti handphone dan pakaian yang digunakan saat kejadian.

Kompol Debby menegaskan, pelaku dijerat Pasal 285 jo Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kejahatan terhadap perempuan. Polresta Barelang tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan serupa,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemko dan Bea Cukai Tanjungpinang Perkuat Distribusi Bahan Pokok

Ia juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial.

“Berhati-hatilah saat berkenalan dengan orang baru di dunia maya. Jangan mudah percaya pada rayuan orang yang belum dikenal baik,” ujarnya.

Kompol Debby menutup konferensi pers dengan mengajak masyarakat segera melapor bila melihat atau mengalami tindak pidana agar dapat ditangani cepat oleh pihak kepolisian.

Penulis: Deni
Editor: Tahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *