BatamHeadline

Konferensi Pers Polda Kepri: Dari Telur Penyu Hingga Solar Ilegal Bernilai Miliaran Berhasil Diamankan

×

Konferensi Pers Polda Kepri: Dari Telur Penyu Hingga Solar Ilegal Bernilai Miliaran Berhasil Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan sejumlah tindak pidana menonjol, mulai dari penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, pelayaran ilegal bermuatan BBM, perdagangan satwa dilindungi, hingga penyelundupan hasil laut tanpa dokumen resmi.F-Deni

BATAM, deltakepri.co.id – Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan sejumlah tindak pidana menonjol, mulai dari penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, pelayaran ilegal bermuatan BBM, perdagangan satwa dilindungi, hingga penyelundupan hasil laut tanpa dokumen resmi.

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan, mencegah kerugian negara, serta melestarikan sumber daya alam.

“Penegakan hukum ini tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga langkah preventif untuk kepentingan masyarakat luas dan keberlanjutan sumber daya alam bangsa,” tegas Brigjen Pol Anom dalam konferensi pers, Kamis (21/8/2025).

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Mangombo menjelaskan, pada 20 Agustus 2025 pihaknya mengamankan ribuan kilogram hasil laut kering dari sebuah ruko di Komplek Salmon Golden City, Batam.

Baca Juga :  Tiga Calon PMI Diselamatkan, Dua Tersangka TPPO Ditangkap di Banyuwangi

Barang bukti yang disita antara lain:

72 karung kulit ikan pari kikir kering (2.210 kg),

86 karung serangga cicada kering (867 kg),

2 box kelabang kering (8.820 ekor).

Seluruh barang itu hendak diselundupkan ke Vietnam melalui jalur tikus dengan dokumen ekspor palsu. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,3 miliar.

Pada 26 Mei 2025, polisi juga mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi oleh dua pelaku.

Tersangka berinisial H menggunakan mobil Suzuki Vitara dan tiga barcode untuk membeli Pertalite berulang kali hingga mengumpulkan 236 liter.

Baca Juga :  Irwasda hingga Kapolres Anambas Diganti! Kapolda Kepri Beri Pesan

Sementara tersangka A.M.P alias T menggunakan mobil Suzuki Carry modifikasi dengan 25 barcode untuk menimbun 441 liter Pertalite di kiosnya. Kerugian negara mencapai Rp6,7 juta.

Selain itu, pada 29 Mei 2025, kapal KM Rizki Laut GT.25 ditangkap di perairan Tanjung Gundap, Batam.

Kapal yang dinakhodai M. Fahyumi tersebut mengangkut 10 ton solar tanpa izin resmi. Kerugian negara diperkirakan Rp140 juta.

Dalam operasi Agustus 2025, Ditreskrimsus juga mengamankan satwa dilindungi, di antaranya:

16 ekor burung Betet Biasa,

2.020 butir telur Penyu Hijau dari Pulau Tembelan yang hendak diselundupkan ke Singapura,

Baca Juga :  Peringatan Hari Bhayangkara Ke-78, Irjen Pol Yan Fitri Komitmen Menjaga Keragaman dan Harmoni di Kepri

1 ekor Kakaktua Jambul Putih, 1 ekor Kakaktua Jambul Kuning, 1 ekor Beo Tiung Emas, dan 1 ekor Nuri Kepala Hitam.

“Seluruh satwa dan telur penyu sudah dititipkan ke Balai KSDA Batam untuk dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya,” ujar Kombes Pol Silvester.

Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal, mulai dari UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, UU Migas, UU Pelayaran, hingga UU Konservasi Sumber Daya Alam.

Hukuman bervariasi dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.

Polda Kepri menegaskan bakal terus menindak tegas pihak-pihak yang merugikan negara, merusak lingkungan, serta memperdagangkan satwa dilindungi.

Penulis: Deni
Editor: Tahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *