HeadlineTanjungpinang

Pemko Tanjungpinang Mulai Verifikasi Pedagang Gurindam 12, Lapak Akan Diundi

×

Pemko Tanjungpinang Mulai Verifikasi Pedagang Gurindam 12, Lapak Akan Diundi

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Lis Darmansyah saat sosialisasi akan mulai melakukan pendataan dan verifikasi pedagang UMKM di kawasan Gurindam 12 Tepi Laut mulai Senin, (6/6/2026)/f-indra-dk

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Pemerintah Kota Tanjungpinang akan mulai melakukan pendataan dan verifikasi pedagang UMKM di kawasan Gurindam 12 Tepi Laut mulai Senin, 8 Juni 2026.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya penataan kawasan kuliner dan ruang publik agar lebih tertata, nyaman, dan memiliki daya tarik wisata.

Rencana tersebut disampaikan Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah saat bertemu dengan para pedagang Gurindam 12 di Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Tanjungpinang, Sabtu, 6 Juni 2026.

Lis mengatakan penataan kawasan tidak hanya bertujuan memperbaiki tata ruang, tetapi juga menciptakan sistem pengelolaan yang lebih adil bagi seluruh pedagang.

“Penataan ini dilakukan untuk seluruh pedagang yang berada di kawasan Tepi Laut, bukan hanya sebagian. Dengan demikian, pemerintah dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terkait pengelolaan aset tersebut agar nantinya bisa dikelola secara maksimal oleh Pemko Tanjungpinang,” kata Lis.

Baca Juga :  Ustadz Novedi Minta Pergurus Dewan Masjid Tingkatkan Keamanan

Menurut dia, pemerintah tengah menyiapkan konsep pengembangan kawasan kuliner yang lebih modern dan fleksibel.

Salah satunya melalui peningkatan kualitas kios dan penataan lokasi usaha agar lebih tertib serta mendukung kenyamanan pengunjung.

Lis mengajak para pedagang untuk mendukung proses penataan yang sedang berlangsung karena dinilai sebagai investasi jangka panjang bagi pengembangan sektor kuliner dan pariwisata daerah.

“Setelah kawasan ini selesai ditata, kita ingin kuliner Tanjungpinang menjadi daya tarik utama, baik dari segi rasa, kualitas pelayanan maupun estetika penempatan para pedagang,” ujarnya.

Baca Juga :  Misteri Kematian Remaja di Tanjungpinang, Polisi: Tidak Ada Tanda Kekerasan

Berdasarkan data sementara, jumlah pedagang di kawasan Gurindam 12 meningkat cukup signifikan.

Jika pada penataan sebelumnya tercatat sebanyak 149 pedagang, kini jumlahnya mencapai 259 pedagang.

Untuk memastikan data yang akurat, pemerintah akan melakukan verifikasi menggunakan dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Langkah ini juga dilakukan untuk mencegah praktik penguasaan lapak oleh pihak tertentu.

Proses pendaftaran akan dibuka mulai Senin, 8 Juni 2026, di Kantor PTSP Tanjungpinang pada jam kerja.

Setelah verifikasi selesai, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan melakukan penataan dan realokasi lokasi berjualan melalui sistem pengundian.

Dalam skema yang disiapkan, pedagang dengan jenis usaha yang sama akan ditempatkan di beberapa titik berbeda guna menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat dan merata.

Baca Juga :  Sekolah Rakyat Tanjungpinang Dibentuk, Fokus Didik Anak dari Keluarga Prasejahtera

“Pemerintah bersama BUMD akan merealokasi lokasi berjualan. Nantinya dilakukan pengundian agar penempatan lebih adil dan tidak saling berdekatan untuk jenis usaha yang sama,” kata Lis.

Pemerintah Kota Tanjungpinang berharap penataan Gurindam 12 dapat menjadi solusi atas berbagai persoalan yang selama ini muncul sekaligus mengoptimalkan fungsi kawasan sebagai ruang publik yang nyaman bagi masyarakat dan wisatawan.

“Harapan kita, melalui langkah ini pemerintah provinsi dan pemerintah kota dapat menyelesaikan persoalan Gurindam 12 sehingga kawasan ini benar-benar dapat dimanfaatkan sebagai fasilitas umum yang menghadirkan keindahan dan kenyamanan bagi masyarakat,” ujar Lis.

Penulis: Indra

Editor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *