BintanHuKrim

Tiga Nelayan Transaksi Sabu Diperairan Lokasi Wisata Lagoi

×

Tiga Nelayan Transaksi Sabu Diperairan Lokasi Wisata Lagoi

Sebarkan artikel ini
Satnarkoba Polres Bintan tangkap Tiga tersangka pengguna dan pengedar sabu dengan barang bukti 1,5 kilogram, Rabu (12/07/2023).F-Yuli

Bintan, deltakepri.co.id- Tiga orang nelayan jadi tersangka pengguna dan pengedar sabu di Bintan ditangkap Satreskrim Polres Bintan, ketiga tersangka meruoakn warga Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Rabu (12/07/2023).

Kapolres Bintan AKBP Ricy Iswoyo mengatakan, ketiga tersangka mengaku barang haram tersebut didaptkan saat mengapung di laut pada musim Utara tahun 2022 silam.

“Ketiga pelaku merupakan nelayan mereka mengaku mendapat sabu tersebut saat sedang melaut dan melihat barang yang mengapung kemudian si simpan dalam tanah kedua di timbun di sekitar rumah masing – masing tersangka” jelas Kapolres saat gelar konferensi pers dihalaman kantor Mapolres Bintan.

Baca Juga :  Pastry Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan, Hafizha Ajak UMKM Bintan Berdaya Saing

Lebih lanjut dikatakan Kapolres, saat Penangakapan terhadap para tersangka di masing rumah miliknya begitu juga barang haram yang di timbun di belakang pekarangan rumah.

Tidak sampai di situ, para nelayan tersebut juga menjual sabu kepada L yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)yang saat ini masih dalam pengejaran kepolisian.

“Tiga tersangka yakni JI, MA dan AA dan masing – masing polisi amankan barang bukti dari ketiga tersangka” katanya.

Adapun barang bukti sabu yang diamankan dari tersangak AA dengan berat kotor 2229,11 gram, dari tangan JJ barang bukti seberat 500,94 gram dan MA 541,51 gram. Untuk total jumlah berat kotor sebesar 1,5 kilo gram.

Baca Juga :  Pencurian Traffic Light hingga Kabel Listrik Terungkap, Polisi Tangkap 8 Orang

Diketahui, para tersangka temukan barang haram dan transaksi dilakukan di perairan lokasi wisata Lagoi kabupaten Bintan.

Untuk ancaman para tersangka dijerat pasal pasal 112 ayat 2 undang-undang narkotika kemudian pasal 114 ayat 2 dengan ancaman 20 tahun penjara.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *