HuKrimTanjungpinang

Terus Bergulir, Polisi Cekal 2 Tersangka Pelabuhan Dompak

×

Terus Bergulir, Polisi Cekal 2 Tersangka Pelabuhan Dompak

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju saat dikonfirmasi kasus dugaan korupsi Pelabuhan Dompak, di ruang kerjanya, Selasa (3/1/2023)/f-yuli

Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Satreskrim Polresta Tanjungpinang tetapkan (2) dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek APBN Pelabuhan Dompak tahun anggaran 2015, Selasa (03/01/2022).

Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju saat dikonfirmasi media ini.

“Dalam proses penyidikan 2 orang ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan lanjutan fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI APBN,” jelas Ronny.

Ronny mengatakan, kedua tersangka saat ini masih pemeriksaan lanjutan dan sudah dilakukan pencekalan.

“Kami akan mengajukan pencekalan terhadap tersangka agar tidak kabur ke luar negeri. Untuk berkas perkaranya segera akan dikirim ke JPU Kejari Tanjungpinang,” katanya.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan ahli oseanografi, ahli tehnik perkapalan, ahli teknik sipil dan ahli tehnik bagunan proyek lanjutan tersebut tidak dapat berfungsih.

Selain itu, sambungnya, bangunan dinyatakan gagal sehingga investigasi perhitungan kerugian negara mencapai Rp35.974.179.073,00.

“Nilai itu merupakan jumlah bersih yang disediakan pelaksana seluruhnya tidak dapat dimanfaatkan oleh negara pada pekerjaan lanjutan tersebut,” ungkapnya.

Proyek lanjutan pembangunan fasfel laut dompak tahap VI bersumber dari APBN tahun anggran 2015 diduga tidak sesuai perjanjian kontrak sehingga tidak laik (layak) fungsi dan tidak sesuai rancangan awal.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi proyek pembangungan Pelabuhan Dompak hingga kini terus bergulir dalam proses penyidikan di Polresta Tanjungpinang, Senin (21/11/2022).

Sebagaimana diketahui, pembangunan sarana dan prasarana Pelabuhan Dompak itu menelan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 sebesar Rp9.242.350.000.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan perkara tersebut terus berlanjut dan masih dalam proses penyidikan.

“Proses penyidikan belum selesai dan masih berlanjut,” katanya saat dikonfirmasi.

Dikatakan Ronny, saat ini sudah beberapa saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangan.

Sementara itu, terpantau kondisi bangunan cukup memprihatinkan ditambah bagian atas gedung sudah ambruk.

Dari pelaksanaan pembangunan yang terbengkalai itu, hasil audit BPK RI ditemukan kerugian negara senilai Rp5.054.740.904.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yakni, Hariyadi, Berto Riawan dan Abdurohim dan telah menjalani masa hukuman usai di vonis oleh pengadilan negeri Tanjungpinang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *