BatamHuKrim

Tertangkap di Bandara dan Pelabuhan, Bea Cukai Batam Ringkus Dua Jaringan Pengedar Sabu

×

Tertangkap di Bandara dan Pelabuhan, Bea Cukai Batam Ringkus Dua Jaringan Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Batam kembali mempersempit ruang gerak jaringan narkoba internasional, Selasa (2/12/2025)/f-deni-dk

BATAM, deltakepri.co.id — Bea Cukai Batam kembali mempersempit ruang gerak jaringan narkoba internasional. Dalam dua penindakan terpisah, petugas menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat total 1.797,7 gram dan mengamankan empat pelaku yang menggunakan modus berbeda.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Muhtadi, mengatakan penindakan pertama dilakukan pada Sabtu (22/112025) di Bandara Hang Nadim.

Seorang penumpang berinisial AW (27), rute Batam–Surabaya, dihentikan petugas karena menunjukkan gerak-gerik mencurigakan saat melewati area pemeriksaan kabin.

“Saat diperiksa lebih lanjut, ditemukan dua bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih yang disembunyikan di dalam insole sepatu. Berat totalnya 602 gram,” ujar Muhtadi, Selasa (2/12/2025).

Hasil pengembangan bersama BNNP Kepri mengarah kepada AH (50) di kawasan Bengkong, Batam.

Baca Juga :  Proyek AI Data Centre Rp88 Triliun, Batam Siap Jadi Pusat Ekonomi Digital

Dari rumah AH, petugas menemukan satu bungkus sabu seberat 666 gram yang disimpan di bawah tempat tidur.

Keduanya mengakui sebagai kurir jaringan yang dikendalikan seseorang berinisial MH di Madura.

AW mengaku dijanjikan upah Rp70 juta untuk membawa sabu dari Tanjung Balai Karimun menuju Madura memakai modus sepatu.

Sementara paket sabu yang ditemukan di kos AH merupakan barang yang akan dikirim pada pengiriman berikutnya.

Seluruh barang bukti dan dua pelaku diserahkan kepada BNNP Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.

Penindakan kedua dilakukan pada Senin (24/11) di Pelabuhan Internasional Harbour Bay.

Dua penumpang kapal MV Putri Anggreni 02 dari Puteri Harbour, Malaysia, masing-masing MA (30) warga Malaysia dan MF (31) warga Indonesia, dicurigai membawa sesuatu di dalam tubuh mereka.

Baca Juga :  MIRIS! Kabarnya Gelper Akan Bersarang di Kota Batam

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan menggunakan Unit K-9 dan pemeriksaan medis di RS Awal Bros.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan delapan bungkus sabu berbentuk bola yang dibalut lateks dengan berat total 529,7 gram. MA membawa 263,7 gram dan MF membawa 266 gram.

Keduanya mengaku bekerja sebagai driver online di Malaysia dan menjadi kurir sabu karena terlilit pinjaman online.

Mereka mengaku dikendalikan oleh D, warga Indonesia yang menetap di Malaysia, dan dijanjikan upah masing-masing Rp40 juta.

Paket sabu diterima di Johor dan rencananya akan dibawa ke Malang menunggu instruksi selanjutnya.

Baca Juga :  Oknum ASN Ditjenpas Kepri Ditangkap dalam Kasus Sabu di Tanjungpinang

Keempat pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Total sabu 1.797,7 gram yang diamankan Bea Cukai Batam disebut mampu menyelamatkan hingga 9.000 jiwa dari ancaman narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi negara sekitar Rp14 miliar.

“Penindakan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai Bersama Polri, BNN, TNI, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memutus jalur penyelundupan narkoba di Kepulauan Riau,” tegas Muhtadi.

Bea Cukai Batam memastikan pengawasan jalur laut, udara, dan pelabuhan internasional akan terus diperketat untuk menutup celah penyelundupan narkotika di wilayah perbatasan.

Penulis: Deni
Editor: Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *