TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id — Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Riau terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Kepala Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengatakan penangkapan dilakukan pada 24 Maret 2026 di wilayah Kampung Baru.
Tersangka berinisial DC diamankan bersama barang bukti sabu seberat 0,15 gram.
“Dari hasil pengembangan, kami kembali mengamankan seorang perempuan berinisial EW yang merupakan tetangga tersangka,” kata Lajun dalam konferensi pers, Kamis, 2 April 2026.
Dari tangan EW, polisi menyita sabu seberat 0,31 gram.
Setelah dilakukan interogasi lanjutan, petugas menemukan tambahan barang bukti di kediaman EW.
“Di rumah EW, kami menemukan sabu sebanyak 49,04 gram,” ujarnya.
Menurut Lajun, EW mengaku mendapatkan barang tersebut dari suaminya yang juga berstatus ASN di Kanwil Ditjenpas Kepri berinisial R.
Polisi menduga pasangan suami istri tersebut terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
“EW dan R merupakan suami istri yang diduga berperan sebagai pengedar. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri asal barang dari pelaku lain berinisial B,” kata dia.
Polisi juga mengungkap bahwa berdasarkan keterangan awal, aksi peredaran narkotika tersebut bukan kali pertama dilakukan oleh tersangka.
Saat ini, ketiga pihak yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan.
Polisi menyatakan akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Penulis: Indra
Editor: Red












