HuKrimTanjungpinang

Tekong naas dijatuhi hukuman tiga tahun kurungan penjara

×

Tekong naas dijatuhi hukuman tiga tahun kurungan penjara

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Said Ismarullah (35) tekong pompong naas yang menyebabkan 15 nyawa melayang, Minggu (21/8) yang lalu, mendapat putusan dari majelis hakim dan dihukum tiga tahun penjara.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Corpioner yang menuturkan terdakwa terbukti bersalah dalam menjalankan suatu jabatan atau pencarian. Sebab kesalahannya (kelalainnya itu-red) menyebabkan orang lain mati‎.

Sebagaimana dalam dakwaan pertama, melanggar Pasal 361 KUHP Jo Pasal 359 KUHP.

“Terdakwa terbukti bersalah, akibat kelalaiannya sehingga menyebabkan orang lain meninggal,” kata Ketua Majelis Hakim saat persidangan, Senin (6/2)

Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukum mengatakan menerima. namun tidak dengan JPU yang mengatakan pikir – pikir.

Pasalnya, putusan ini sendiri lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Haryo Nugroho yang menuntut empat tahun penjara.

“Kami akan pikir – pikir dulu yang mulia, kata Haryo dipersidangan saat ditanya Ketua Majlis Hakim ikhwal putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa Said. (Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *