Deltakepri.co.id|Tanjungpinang — Untuk meningkatkan mutu pelayanan jasa parkir dan menciptakan semangat dalam melaksanakan tugasnya.
Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang memberikan atribut atau perlengkapan kepada juru parkir se-Kota Tanjungpinang.
Penyerahan atribut diserahkan langsung oleh Walikota Tanjungpinang Rahma di halaman kantor Dinas Perhubungan, Terminal Sei Carang, Senin (21/11/2022).
Rahma mengatakan, juru parkir tugasnya membantu Pemerintah dalam penyelenggaraan parkir di badan jalan umum.
“Pemko Tanjungpinang dibantu juru parkir melayani 186 titik parkir seiring pertumbuhan jumlah penduduk yang sejalan dengan pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor,” ucap Rahma.
Sehubungan dengan itu, Rahma berharap pelaksanaan penyelenggaraan perparkiran mampu mewujudkan ketertiban bagi kendaraan bermotor.
“Dengan pengaturan yang baik, perparkiran mampu mewujudkan ketertiban, keamanan dan kenyamanan bagi pemilik kendaraan bermotor dan lalu lintas,” tambahnya.
Menurutnya, penyelenggaraan perparkiran juga termasuk bentuk pelayanan kepada masyarakat.
“Penyelenggaraan perparkiran yang tertata dengan baik merupakan salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat dan tentunya ikut menunjang aktifitas perekonomian daerah,” jelasnya.
Rahma menerangkan perparkiran merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang diperoleh dari restribusi parkir.
“Hingga bulan November ini, dari retribusi parkir telah menyumbangkan PAD sekitar Rp. 1.248.364.000 atau sekitar 65,7%,” pungkasnya.
Melihat capaian sementara ini, sambungnya, diharapkan restribusi parkir mampu mencapai target pada akhir tahun.
“Untuk memperoleh capaian, tentunya diperlukan kerjasama dari semua pihak terutama masyarakat dan juru parkir itu sendiri,” sambungnya.
Rahma mengimbau agar juru parkir selalu mengutamakan keselamatan kerja dan mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Selalu ikuti aturan dengan memperhatikan etika, norma dan aturan perparkiran. Kedepan keselamatan kerja, juru parkir akan diikutsertakan dalam jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan,” tukasnya.
Adapun atribut yang diserahkan yaitu rompi petugas juru parkir, topi, peluit, mantel atau jas hujan, stick light, serta name tag atau tanda pengenal.