HeadlineHuKrimTanjungpinang

Sebulan, Polisi Sikat 9 Kasus Narkoba di Tanjungpinang

×

Sebulan, Polisi Sikat 9 Kasus Narkoba di Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mengungkap sembilan kasus peredaran narkotika sepanjang Maret 2026/f-indra-dk

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id — Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mengungkap sembilan kasus peredaran narkotika sepanjang Maret 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

Kepala Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengatakan seluruh kasus itu terungkap dalam periode 1 hingga 31 Maret 2026.

“Selama satu bulan kami mengungkap sembilan kasus dengan sembilan tersangka, terdiri dari delapan laki-laki dan satu perempuan,” kata Lajun dalam konferensi pers, Kamis, 2 April 2026.

Ia menjelaskan, lokasi pengungkapan tersebar di sejumlah wilayah di Tanjungpinang.

Baca Juga :  Dari 683 Mahasiswa yang di Wisuda, Lima yang terbaik

Rinciannya, tiga tempat kejadian perkara (TKP) berada di Tanjungpinang Timur, satu TKP di Tanjungpinang Kota, dan empat TKP di Tanjungpinang Barat.

Dari total tersangka, empat di antaranya merupakan residivis.

Mereka diduga berperan sebagai penjual maupun perantara dalam transaksi narkotika.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, hingga hukuman seumur hidup.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda maksimum yang dapat ditambah sepertiga.

Baca Juga :  Dua Pegawai Tempat Hiburan di Batam Ditangkap Polisi Edarkan Ekstasi dan Vape Narkotika

Polresta Tanjungpinang menyatakan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkoba, termasuk memutus jaringan distribusi di wilayah tersebut.

Penulis: Indra

Editor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *