Delta Kepri – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, tampak pada gambar sedang melakukan pembongkaran Kios didepan Kantor Kelurahan Batu10, Jalan Adi Sucipto No. 64 Kota Tanjungpinang. Kamis, (4/8).
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Tanjungpinang Omrani, mengatakan sebelumnya para pedagang yang memakai bahu jalan telah diperingatkan secara lisan dan surat teguran sebanyak tiga kali.
Dan dalam Proses penertiban ini-pun, Satpol PP telah melakukan kerjasama dengan pihak Polsek Tanjungpinang Timur.
“Kita akan bongkar beberapa kios yang sudah melanggar aturan termasuk yang disini. Kita juga sudah beri peringatan melalui lisan dan teguran sebanyak tiga kali kepada pedagang yang berjualan di bahu jalan. Namun tidak ada pergerakan dari pihak pedagang. Selain itu pedagang juga sudah melanggar Undang-undang Kawasan Hijau ” Ujar Omrani disaat himpunan sekitar pukul 11.30 WIB dini hari tadi.
Sementara itu, Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Tanjungpinang Timur, AKP Efendri Ali. Menuturkan, pihaknya hanya sekedar memantau proses penertiban pembongkaran yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Tanjungpinang.
“Sudah wajib kami turun, Karena masuk didalam wilayah Tanjungpinang Timur. Yang kami lakukan disini hanya memantau dan menertibkan proses pembongkaran ini,” Jelasnya pada media ini. (Oppy)