HuKrimTanjungpinang

Satnarkoba Polres Tanjungpinang Tangkap Residivis Pengedar Narkoba

×

Satnarkoba Polres Tanjungpinang Tangkap Residivis Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanjungpinang, berhasil menangkap HL (48), warga Jalan Plantar I Kota Tanjungpinang tercatat sudah 4 kali berurusan dengan aparat penegak hukum akibat terlibat dengan peredaran narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba AKP Efendri Ali mengatakan bahwa tersangka ini merupakan target operasi (TO) polisi yang ketahui menjadi pengedar narkoba di Tanjungpinang.

“Tersangka ini TO kami yang sudah lama kami cari,” ujar Efendri saat rillis di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (12/7).

Berdasarkan informasi masyarakat, Kata Effendri pelaku ini memang spesialis pengedar Narkotika jenis sabu di kawasan pelantar.

“Kami tangkap pelaku sedang berjalan di sekitar TKP. Kemudian kami langsung melakukan pemeriksaan badan sehingga ditemukan barang bukti sabu sebanyak satu paket 0,33 gram di saku kantong celana belakang,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat 1 Jo 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara. (Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *