TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id — Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang menggelar deklarasi komitmen bersama bebas dari handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar), Selasa, 21 April 2026.
Kegiatan tersebut diikuti seluruh pegawai, mulai dari pejabat struktural hingga staf dan regu pengamanan, melalui pengucapan ikrar bersama di lapangan utama rutan.
Dalam ikrar tersebut, para pegawai menyatakan komitmen untuk mewujudkan lingkungan rutan yang bersih dari praktik terlarang, termasuk penggunaan handphone ilegal, pungutan liar, dan peredaran narkoba.
Selain itu, seluruh jajaran juga menyatakan penolakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan Halinar serta mendukung aparat penegak hukum dalam pemberantasan narkotika.
Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Alanta Imanuel Ketaren, menegaskan deklarasi tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan komitmen nyata seluruh jajaran.
“Komitmen ini harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran, baik penggunaan handphone ilegal, pungli, maupun narkoba di dalam rutan,” ujar Alanta.
Ia menambahkan, pengawasan internal akan terus diperkuat serta sinergi dengan aparat penegak hukum ditingkatkan guna mencegah dan memberantas peredaran narkoba.
Seluruh pegawai juga menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi dan berkolaborasi dengan instansi terkait dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba.
Sebagai bentuk komitmen, para pegawai menyatakan bersedia menerima sanksi, termasuk proses hukum, apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan banner ikrar komitmen secara simbolis oleh pejabat struktural, yang kemudian diikuti seluruh pegawai.
Deklarasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas dan pengawasan internal guna menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan kondusif.
Penulis: Indra
Editor: Red












