HuKrimTanjungpinang

Puas Nikmati Hasil Penipuan dari Tanjungpinang dan Kabur ke Bandung, Pelarian Sukrisno Berakhir

×

Puas Nikmati Hasil Penipuan dari Tanjungpinang dan Kabur ke Bandung, Pelarian Sukrisno Berakhir

Sebarkan artikel ini
Sukrisno, pelaku penipuan dan penggelapan rumah, Rabu (27/07/2022)

Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Sukrisno, yang diduga sebagai pelaku penipuan dan penggelapan rumah di Tanjungpinang berakhir. Penangkapan dilakukan di Bandung Jawa Barat pada, Selasa malam 26 Juni 2022 oleh tim Buser Polresta Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap membenarkan penangkapan terhadap Sukrisno yang melarikan diri ke Jawa Barat.

“Pelaku lakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp80 juta atas penjualan rumah kepada korban,” kata Kasat Reskrim AKP Awal, Rabu (27/07/2022).

Awal mengatakan, pada 14 Oktober 2017 datang ke developer PT Maha Karya Perdana dan bertemu dengan pelaku. Kemudian pelapor ingin membeli rumah. Saat itu pelaku menawarkan rumah dengan type 36/84 seharga Rp80 juta.

“Korban lakukan pembayaran secara bertahap dan saat pelaku sudah menerima uang sebesar Rp 50 juta pelaku justru membawa kabur uang korban sedangkan sisanya akan. dibayar dengan cara menyicil,” urainya.

Lebih lanjut, dikatakan Awal, saat rumah sudah dinyatakan lunas hingga saat ini pelaku tidak kunjung lakukan pemanggilan terhadap korban untuk melakukan penandatanganan sertifikat rumah, sampai korban melaporkan ke pihak Kepolisian.

“Untuk pelaku saat ini sudah ditangkap dan masih ada di Bandung, namun segera akan dibawah ke Mapolresta Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 dan atau 372 tentang penipuan dan penggelapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *