Bintan

PT.TBB Tegaskan Tidak Merusak Lingkungan

×

PT.TBB Tegaskan Tidak Merusak Lingkungan

Sebarkan artikel ini
(Dari kiri Riki Triyanto,S.H. dan Dapot Candra Simatupang)

BINTAN, deltakepri.co.id – Manajemen PT.Terminal Budidaya Bintan (PT.TBB) menegaskan bahwa perusahaan tersebut tidak benar merusak lingkungan hidup dengan mencemari laut.

Melalui kuasa hukumnya, Riki Triyanto S.H. mengatakan, tuduhan kepada PT.TBB tersebut sama sekali tidak realistis dan tidak berdasar. Perusahaan itu nantinya akan menggunakan air laut sebagai sumber utama usaha mereka.

Saat ini, perusahaan tersebut masih tahap persiapan dan belum beroperasi. Jadi, tuduhan-tuduhan itu justru merugikan mereka dan mencemarkan nama baik perusahaan tersebut.

Karena itu, manajemen PT.TBB masih ada niat baik. Manajemen perusahaan meminta agar semua pihak yang mencoba melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik agar secara terbuka meminta maaf.

“Kami beri waktu paling lama sampai hari Rabu tanggal 17 Mei 2023. Jika tidak, maka kami akan memproses secara hukum,” ujar Riki Triyanto dalam pres rilisnya yang diterima redaksi media, Minggu (14/5/2023).

Ia membeberkan, PT.TBB adalah usaha Wisata Edukasi Maritim, yang mana nantinya orang-orang dapat berwisata sekaligus belajar cara budidaya udang, kuda laut, tripang dan kepiting.

Saat ini, perusahaan tersebut masih dalam tahap merapikan kolam yaitu pemasangan terpal kolam dan penataan kolam limbah.

“Perlu diingat, kami sama sekali belum beroperasi. Kami masih tahap konstruksi kolam hingga saat ini,” tegasnya.

Terkait tuduhan-tuduhan miring kepada perusahaan itu, mereka tetap mencari tahu kebenarannya.

Mereka pun telah menurunkan tim ke lapangan untuk mempelajarinya apakah benar limbah itu mencemari air laut hingga membuat nelayan merugi.

Karena itulah, manajemen perusahaan tidak berkomentar terlebih dahulu karena tim diterjunkan ke lapangan sedang bekerja mengumpulkan bahan dan keterangan. Serta melakukan verifikasi atas kebenaran tuduhan tersebut.

“Karena menurut kami, tidak mungkin usaha yang mengedepankan ekologi akan merusak lingkungan, merusak air laut yang menjadi sumber utama kehidupan usahanya. Ini sangat penting kami sampaikan,” bebernya.

Setelah melakukan penelusuran beberapa waktu ini, pihak perusahaan pun telah mengantongi bukti-bukti yang menurut mereka cukup untuk dibawa ke muka hukum untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

Tuduhan adanya pembuangan air kotor yang mencemari air laut oleh sekelompok orang, Riki menegaskan bahwa itu tidak benar.

Ternyata tuduhan tersebut didasari dengan cara-cara atau praktik kotor untuk mencemari nama baik perusahaan, mencemari semangat pekerja di PT.TBB dan mencemari pola pikir masyarakat yang baik menjadi kotor.

Alasan hukum mereka sangat kuat menyampaikan hal tersebut berdasarkan bukti-bukti pernyataan atau pengakuan yang telah diperoleh perusahaan.

“Ternyata seorang mantan karyawan PT.TBB yang baru diberhentikan sengaja dipengaruhi dan diiming-imingi sejumlah uang jika dapat ganti rugi dari PT.TBB,” bebernya.

Selain itu, surat pengaduan yang disampaikan kepada para pejabat pemerintah ternyata terdapat beberapa kesalahan yaitu :

1. Tandatangan palsu
2. Ada anggota kelompok yang mengaku sebagai ketua kelompok
3. Pengaduan sebagian besar adalah tandatangan scan bukan asli
4. Klaim nilai kerugian yang fantastis dan sama sekali tidak masuk akal. Bahkan kelompok-kelompok tersebut kesulitan menjelaskan darimana mereka mendapatkan nilai kerugian tersebut.

Kemudian, surat pengaduan yang disampaikan bukan untuk menuntut PT.TBB tapi untuk meminta pemerintah mengatasi adanya wabah penyakit ikan. Namun oleh sebagian orang disalahgunakan dengan tandatangan scan untuk menuntut PT.TBB.

Selaku kuasa hukum, Riki sangat menyanyangkan sikap pemerintah yang terkesan reaktif menindaklanjuti pengaduan tersebut tanpa melakukan verifikasi terhadap legal standing pelapor. Bahkan langsung turun ke lapangan.

Menurutnya ada yang janggal saat tim dari pemerintah turun ke lapangan. Sebab, hanya PT.TBB yang dijadikan target.

“Kami tidak memahami apa motivasi pemerintah tersebut dan apakah kami menjadi target operasi pemerintah? Padahal perizinan klien kami sudah kami konsultasikan sampai ke Menteri Investasi/BKPM dan hasil sosialisasi di PSDKP, ditegaskan perusahaan klien kami sudah dapat beroperasi,” jelasnya.

Dia pun kembali mengingatkan agar pihak-pihak yang merasa telah melakukan tindak pidana pelaporan palsu dengan menciptakan keadaan tidak sebenarnya, tandatangan palsu, pemerasan dan pencemaran nama baik perusahaan tersebut untuk segera meminta maaf.

Riki menegaskan, kasus tersebut tidak akan berhenti hanya pada pelaporan tindak pidana sebagaimana dijelaskan di atas saja.

“Kami akan terus mengumpulkan bukti-bukti untuk mencari dalang atau aktor intelektual di belakang kejadian ini. Kami sudah mendapat informasinya. Tinggal bukti sedang kami kumpulkan. Tidak tertutup kemungkinan ada oknum yang ikut bermain,” bebernya.

Selaku kuasa hukum, sudah menjadi tugas Riki untuk meluruskan permasalahan ini berdasarkan aturan hukum yang ada.

“Investasi wajib kita jaga karena pekerja-pekerjanya juga anak daerah. Warga Pengujan sendiri. Jika nasib investor tidak dipikirkan oleh para pejabat tolong pikirkan juga nasib para pekerja,” pesannya.

Selaku kuasa hukum, Riki sangat mengapresiasi sikap Kepala DPMPTSP Kabupaten Bintan, Kementerian Kelautan dan Perikanan pusat maupun wilayah Kepri, Kecamatan Teluk Bintan dan Kepala Desa Pengujan beserta jajarannya.

Mereka merupakan pejabat yang benar-benar peduli akan investasi. Ketika muncul masalah, mereka langsung turun ke lapangan dan melakukan verifikasi perizinan dan memberikan saran-saran yang baik buat PT.TBB.

“Yang kami apresiasi adalah seorang Kepala Desa saja langsung turun menanyakan jika ada perizinan yang tidak lengkap apa yang bisa desa bantu untuk menyelesaikannya,”.

“Meskipun tidak ada yang bisa beliau perbuat, tapi kami sudah merasa diperhatikan. Berbeda dengan pejabat instansi lain yang hanya mencari-cari kesalahan. Bukan solusi yang ditawarkan,” tambahnya.

Riki mengatakan, awalnya manajemen perusahaan menganggap permasalahan ini hanya permasalahan biasa.

Tapi sekarang menganggap ini serius agar ke depan tidak akan lagi orang yang menggunakan cara-cara atau praktik kotor untuk mengganggu investasi.

Sebagaimana diberitakan beberapa media sebelumnya, sebanyak 17 Kelompok nelayan budidaya ikan Kerapu dan Kakap Putih baik pembibitan maupun pembesaran di Desa Pengujan Kecamatan Penaga Kabupaten Bintan rugi sekitar Rp2 miliar.

Kerugian tersebut diduga akibat tercemar lumpur Anyau dari pembuatan tambak udang yang mengalirkan lumpur dari galian pembuatan tambak udang ke parit yang bermuara ke laut.

Saat hujan, air laut yang mengandung lumpur anyau meluap dan mengalir ke kolam maupun keramba milik kelompok budidaya ikan Kerapu dan kakap putih.

Pemberitaan ini pun ditanggapi serius pihak perusahaan serta menurunkan tim ke lapangan. Setelah mencari data dan bukti-bukti, semua tuduhan itu dianggap tidak benar.

Bahkan tim tersebut justru menemukan informasi mengejutkan di lapangan karena ada pihak-pihak yang sengaja melakukan itu untuk meminta ganti rugi dan mencemarkan nama baik perusahaan tersebut.

Akhirnya, manajemen perusahaan pun mendatangkan kuasa hukumnya dan menyampaikan keterangan yang sebenarnya di lapangan bahwa perusahaan itu tidak mencemari air laut.

“Kami mewakili PT.TBB memohon maaf kepada seluruh masyarakat atas terjadinya kericuhan dalam pemberitaan baru-baru ini atas dugaan pencemaran air limbah yang dituduhkan kepada perusahaan klien kami. Semua itu tidak benar,” tutupnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *