HuKrimTanjungpinang

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pelabuhan Dompak, Satu Diantaranya Masih Dikejar

×

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pelabuhan Dompak, Satu Diantaranya Masih Dikejar

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju/f-satreskrim

Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Kasus korupsi Pelabuhan Dompak terus bergulir. Kali ini penyidik Polresta Tanjungpinang telah menetapkan (2) dua tersangka yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju membenarkan hal tersebut, bahwa perkara kedua tersangka segera dilimpahkan.

“Saat ini dalam proses melengkapi berkas perkara. Selanjutnya akan dikirim ke JPU,” jelas AKP Ronny B, Senin (16/1/2023).

Dikatakan Ronny, satu (1) tersangka berinisial (H) merupakan narapidana yang tengah menjalani masa tahanan dengan kasus yang sama.

“Yang bersangkutan itu napi yang juga kena kasus korupsi pelabuhan dompak juga. Tapi di tahap sebelumnya,” katanya.

Sementara itu, untuk tersangka lainnya, yang ikut terjerat kasus ini, statusnya masih dalam proses pengejaran.

“1 tersangka lainnya itu masih kita kejar,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Dompak terus bergulir di proses penyidikan Polresta Tanjungpinang, Senin (21/11/2022).

Sebagaimana diketahui, pembangunan sarana dan prasarana Pelabuhan Dompak itu menelan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 sebesar Rp9.242.350.000.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan perkara terus berlanjut dan masih dalam proses penyidikan.

“Proses penyidikan belum selesai dan masih berlanjut,” katanya saat dikonfirmasi.

Dikatakan Ronny, saat ini sudah beberapa saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangan.

Sementara itu, terpantau kondisi bangunan cukup memprihatinkan ditambah bagian atas gedung sudah ambruk.

Dari pelaksanaan pembangunan yang terbengkalai itu, hasil audit BPK RI ditemukan kerugian negara senilai Rp5.054.740.904.

Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan tiga (3) orang tersangka yakni, Hariyadi, Berto Riawan dan Abdurohim dan telah menjalani masa hukuman usai di vonis oleh pengadilan negeri Tanjupinang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *