BatamHeadlineHuKrim

Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Tanjung Piayu, Dua Korban Luka

×

Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Tanjung Piayu, Dua Korban Luka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/f-dk

BATAM, deltakepri.co.id — Polsek Sungai Beduk mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi di kawasan Kavling Sei Daun Raya, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AM (59) yang diduga melakukan pembacokan terhadap dua korban menggunakan senjata tajam.

Kapolsek Sungai Beduk Iptu Alex Yasral melalui Kanit Reskrim Iptu Shelin Angelina mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam, 2 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di teras rumah korban.

Baca Juga :  Uang THR Rp375 Juta Dicuri dari Mobil di Batam, Polisi Ringkus Dua Pelaku

“Pelaku sudah diamankan bersama sejumlah barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Shelin, Selasa (5/5/2026).

Korban diketahui berinisial S (54) mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh, seperti punggung, pinggang, pundak, hingga jari tangan akibat serangan senjata tajam.

Selain itu, seorang anak berinisial Z yang merupakan anak korban juga mengalami luka pada bagian kaki kanan di bawah lutut.

Kedua korban kemudian dilarikan ke RS Embun Fatimah untuk mendapatkan penanganan medis.

Berdasarkan informasi yang dihimpun polisi, kejadian itu diketahui setelah seorang warga berinisial F mendengar suara keributan dari arah lokasi kejadian.

Baca Juga :  Korban Mucikari yang Dijual Kekasihnya Sendiri Diserahkan ke UPTD Batam

Saat mendatangi lokasi, warga menemukan korban dalam kondisi terluka dan mendapat informasi dari istri korban bahwa pelaku diduga melakukan pembacokan.

Mendapat laporan tersebut, tim opsnal Polsek Sungai Beduk langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku.

Polisi kemudian mengamankan AM di kawasan Kavling Lama Sungai Daun tanpa perlawanan.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujarnya.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang, satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam, dan satu helai kaos kuning bertuliskan Sriwijaya FC.

Baca Juga :  Lagi, Lantamal IV tangkap penyeludup di perairan Kepri

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Penulis: Deni

Editor: Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *