Beranda Bintan Polisi Tangkap Orang Tua Pembuang Bayi di Bintan

Polisi Tangkap Orang Tua Pembuang Bayi di Bintan

0
Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi

Deltakepri.co.id|Bintan – Polsek Bintan Timur berhasil membekuk dua (2) pelaku, orang tua dari bayi yang tega membuang hasil hubungan gelapnya di samping panti asuhan Bina Insani Kampung Sidomulyo, Kelurahan Sei Lekop pada 18 Juni 2022 lalu.

Kedua pelaku itu, RA (17) yang melahirkan bayi, sedangkan ayahnya A (18). Keduanya menyewa kamar di Toapaya hingga akhirnya RA hamil dan membuang bayi malang itu.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi, mengatakan kedua orangtua bayi berhasil ditangkap 22 Agustus 2022 dan digelandang ke Mapolsek Bintan Timur.

“Keduanya kita tangkap Senin (22/8/2022) sekitar pukul 18.00 WIB. Keduanya ditangkap ditempat yang berbeda,” kata Kapolsek, Senin, (29/08/2022).

Ibu kandung si bayi ditangkap saat berada di kos-kosan di Kecamatan Toapaya. Sementara ayah kandung bayi ditangkap ketika berada di Kota Tanjungpinang.

“Kini keduanya ditahan guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Saat ini, kata AKP Suardi, polisi masih menyelidiki motif dari kedua orang tua bayi malang tersebut hingga nekat membuang di samping panti asuhan.

“Nanti kita ekspose kasus ini,” ucapnya.

Sebelumnya, bayi yang dibuang RA dan A adalah bayi jenis kelamin laki-laki. Ketika dibuang di sekitaran Panti Asuhan Yayasan Bina Insani usianya baru 6 jam.

Namun bayi yang memiliki panjang 46 Cm dan berat 2,47 Kg itu kondisinya sehat. Kini bayi yang diberi nama Shehzad Zahid Asdi dirawat oleh petugas medis Puskesmas Sei Lekop.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here