Beranda Bintan Polisi Menduga Razia Tambang Pasir Ilegal di Bintan Bocor

Polisi Menduga Razia Tambang Pasir Ilegal di Bintan Bocor

0
Polres Bintan razia lokasi tambang ilegal di Kampung Darat, Desa Teluk Bakau, Kabupaten Bintan, Rabu (22/2/2023)/f-yuli

Deltakepri.co.id|Bintan – Polres Bintan merazia sejumlah lokasi tambang pasir di Bintan, namun diduga sudah diketahui pelaku tambang, sehingga sewaktu pengecekan dilakukan tidak satupun penambang yang berhasil diamankan, Selasa (22/2/2023).

Salah satu lokasi razia yang dilakukan Polres Bintan yakni, Kampung Darat, Desa Teluk Bakau, Kabupaten Bintan, tetapi di lokasi itu hanya ditemukan mesin penyedot pasir.

Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson menerangkan, petugas berhasil amankan mesin isap penyedot pasir. Menurutnya informasi penambang akan ditertibkan sudah bocor.

“Diduga informasi sudah bocor, saat kita ingin mentertibkan tidak ada ditemukan penambang,” terang Alson.

Alson kembali menerangkan, bahwa petugas hanya menemukan 1 alat isap penyedot pasir, namun tidak ditemukan penambang pasir ilegal.

Sedangkan untuk di lokasi lain, Alson mengatakan, polisi tidak menemukan mesin isap dan penambang pasir ilegal.

“Lokasi lain tidak ada ditemukan mesin dan penambang,” tambahnya

Sementara itu Kapolres Bintan, Riky Iswoyo meminta masyarakat tidak melakukan penambangan pasir secara ilegal karena melanggar hukum.

Sebagaimana, Pasal 158 junto Pasal 35 ayat (3) UU RI nomor 3 Tahun 2020 revisi UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 Miliar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here